Penerimaan Pajak Dari Sektor Rumah Walet Jauh Panggang Dari Api

Penerimaan Pajak Dari Sektor Rumah Walet Jauh Panggang Dari Api

 

KUALA KAPUAS - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam melakukan penarikan pajak dari sektor rumah burung walet yang kewenangan penarikan atau pemungutanya diberikan kepada Camat yang kemudian oleh Camat di percayakan ke Lurah atau Kepala Desa ternyata tidak efektif. Capaiannya sangat rendah, kesenjangan antara target dengan capaian laksana pepatah jauh panggang dari api.

Besaran Target penerimaan pajak dari sektor rumah burung walet ini tiap Kecamatan bervariasi dengan menyesuaikan jumlah desa dan perkiraan jumlah keberadaan gedung/rumah burung walet di wilayahnya Kecamatan  masing-masing.

"Pemkab Kapuas melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kapuas semula menargetkan kontribusi sebesar Rp. 2.265.000.000,- dari sektor rumah burung walet namun sangat disayangkan capaiannya hanya  5,36% atau setara dengan Rp. 121.365.600,- "Demikian di terangkan oleh Kasubdit Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Ofra Yekamia, A.Md, saat di konfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dalam penarikan pajak rumah walet ini bisa dilakukan dengan metode Objektif maupun Subjektif, artinya sepanjang ada fisik (bangunannya) terlepas dari memiliki ijin atau tidak namun penarikan pajaknya tertap dapat dilakukan. 

"Persoalannya hingga saat ini kami belum ada menerima laporan dari seluruh camat terkait kendala dan kesulitan yang di hadapi dalam penarikan atau pemungutan pajak sektor rumah Walet ini sehingga kami tidak bisa menjelaskan mengapa capaiannya sangat rendah. "Terangnya.

Untuk itu,  kedepannya kita akan jemput bola dengan turun ke lapangan guna mengambil langkah-langkah semacam evaluasi dan akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait termasuk Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Harusnya ini menjadi perhatian bersama seluruh instansi terkait serta unsur pemangku kepentingan lainnya."Sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Pangeran S Pandiangan ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin 06/03/2023, mengatakan bahwa sesungguhnya Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat yang telah dan yang akan berinvestasi di sektor Rumah sarang burung walet melalui penerbitan Peraturan Bupati Kapuas No. 61 tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perbub No. 48 tahun 2020 Tentang Lokasi, Tatacara dan Mekanisme Izin Usaha Pengelola Rumah Sarang Burung Walet.

"Selain itu kita juga telah melakukan sosialisasi terkait pentingnya pemenuhan ijin untuk rumah walet, bahkan kita telah beeupaya mengundang para pengelola usaha bidang ini dan kita telah mendiskusikan tentang kemudahan-kemudahan tersebut, namun terlepas dari itu jika pengelola/pemilik rumah sarang burung walet tetap tidak berkenan untuk mengurus izinnya maka kita tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk memaksa, karena kewenangan penindakan bukanlah kewenangan kita"

Disamping itu, khusus dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dalam istilah lamanya kita kenal dengan sebutan IMB, nanti akan kami lakukan koordinasi dengan instansi terkait, utamanya dengan Satpol PP agar para pemilik arau pengelola rumah sarang burung walet ini segera mengurus perizinan PBG nya. Terang Pangeran.".KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget