Penerima BLT-DD Hurung Tampang, Diwajibkan Vaksin Covid-19
KUALA KAPUAS - Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomer 14 Tahun 2021 tentang wajib Vaksin Covid-19, Pemerintahan Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas wajibka warganya terutama para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang bersumber dan akan dari Dana Desa (DD).
"Benar pak, sebagaimana petunjuk dan arahan yang kita terima pada dasarnya pemerintah Desa Hurung Tampang saat pembagian BLT -DD kami mewajibkan kepada penerima untuk harus sudah Vaksin, apabila. Tidak maka akan kami tunda dulu pembayarannya"Kata Dino. PJ.Kades Hurung Tampang saat dibincangi media ini melalui pesan singkat, Jum'at (7/1/22).
Diterangkanya lagi pada saat penyaluran BLT-DD tersebut juga dengan melibatkan paramedis dari UPT PKM Sei Hanyo, TNI -Pplri, pihaknya mengajak seluruh masyarakat desa yang belum di vaksin agar datang ke Balai Desa guna menerimanya, hal ini dilakukan agar sebagaimana keinginan baik dari pemerintah Kecamatan, Kabupaten Kapuas dalam menuntaskan program Vaksinasi Covid-19 ini dapat di capai sebagaimana keinginan bersama.KPS1 - Nas
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas