Penerima BLT-DD Hurung Tampang, Diwajibkan Vaksin Covid-19

Penerima BLT-DD Hurung Tampang, Diwajibkan Vaksin Covid-19

KUALA KAPUAS - Sebagai tindak lanjut dari  Peraturan Presiden Nomer 14 Tahun 2021 tentang wajib Vaksin Covid-19, Pemerintahan Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas wajibka  warganya terutama para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang bersumber dan akan dari Dana Desa (DD).

"Benar pak, sebagaimana petunjuk dan arahan yang kita terima pada dasarnya pemerintah Desa Hurung Tampang saat pembagian BLT -DD kami mewajibkan kepada penerima untuk harus sudah Vaksin, apabila. Tidak maka akan kami tunda dulu pembayarannya"Kata Dino. PJ.Kades Hurung Tampang saat dibincangi media ini melalui pesan singkat, Jum'at (7/1/22).

Diterangkanya lagi pada saat penyaluran BLT-DD tersebut juga dengan melibatkan paramedis dari UPT PKM Sei Hanyo, TNI -Pplri, pihaknya mengajak seluruh  masyarakat  desa yang belum di vaksin agar  datang  ke Balai Desa guna menerimanya, hal ini dilakukan agar sebagaimana keinginan baik  dari pemerintah Kecamatan, Kabupaten Kapuas dalam menuntaskan program Vaksinasi Covid-19 ini dapat di capai sebagaimana keinginan bersama.KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget