Pemkab Kapuas Gelar FGD dan Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan

Pemkab Kapuas bersama jajaran terkait dipimpin Sekda, saat menggelar FGC dan Konsultasi Publik penyusunan RDTR.

Pemkab Kapuas Gelar FGD dan Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) ke-3 dan Konsultasi Publik (KP) ke-2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas di Kabupaten Kapuas, yang mana dilaksanakan secara tatap muka di Hotel Permata Inn, Kamis (18/11/2021), serta juga dilakukan secara daring via aplikasi zoom meeting.

Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, dihadiri secara tatap muka oleh Kepala Sub Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah 4 Einstein Al Makarima Mohammad, Anggota DPRD Kapuas H Ahmad Zahidi, Tim Konsultan dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait. Kemudian juga dihadiri secara daring oleh sejumlah pejabat DPUPR Provinsi Kalteng dan Tim RDTR Kapuas lainnya.

Septedy dalam sambutannya mengatakan, hasil dari kegiatan FGD dan Konsultasi Publik ini sangat penting bagi Kabupaten Kapuas dalam rangka menyusun kebijakan-kebijakan berikutnya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. “RDTR ini menjadi acuan bagi kami untuk melaksanakan program-program berikutnya, termasuk nanti dalam rangka pemberian izin. Kemudian pembangunan lainnya yang ada di Kabupaten Kapuas terutama dan khususnya di wilayah perkotaan,” terang Septedy.

Septedy berharap agar penyusunan RDTR ini cepat terselesaikan dan nantinya bisa dibuat regulasi dan payung hukumnya.  Kepala Sub Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah 4 Einstein Al Makarima Mohammad dalam paparannya menjelaskan, penyusunan RDTR di Kawasan perkotaan Kuala Kapuas ini sangat penting, sebab terkait dalam pemberian izin yang akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

“RDTR ini sangat penting pasca hadirnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga ini menjadi suatu hal yang perlu dipercepat untuk dapat diselesaikan bersama,” ungkap Einstein.  Agenda diskusi yaitu membahas hasil analisis KRP terhadap kondisi lingkungan hidup. Merekomendasikan perbaikan KRP dan integrasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta memperoleh masukan dan menyepakati ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, indikasi program dan draft Perkada RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas.  Kps1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget