Pemkab Gumas Segera Salurkan Dana Sertifikasi Guru

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Gumas - Esra

Pemkab Gumas Segera Salurkan Dana Sertifikasi Guru

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) dalam waktu dekat akan menyalurkan pembayaran dana/tunjangan sertifikasi guru jenjang pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Gumas, Esra mengatakan, pembayaran dana sertifikasi guru yang akan segera dibayarkan yakni untuk triwulan pertama atau periode Januari-Maret tahun 2022.

“Pembayaran dilaksanakan berdasarkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang dikeluarkan pemerintah (Kemendikbud Ristek) yang menandai seseorang akan memperoleh tunjangan sertifikasi,” katanya, Kamis (12/5).

Dijelaskannya, Disdikpora Gumas tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi dari guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKTP sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.

Esra mengungkapkan, ada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi, tapi tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKTP. Jika ingin mendapatkan tunjangan profesi, selain sudah memperoleh sertifikasi, persyaratan untuk mendapatkan SKTP juga sudah terpenuhi.

Syarat untuk mendapatkan SKTP, papar Esra, di antaranya linearitas sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu menjadi syarat mutlak diakuinya jumlah jam mengajar. 

Kemudian, beban jumlah jam mengajar terpenuhi dan sinkron di data pokok pendidikan (dapodik). “Kalau tidak ada SKTP, maka tunjangan profesi tidak akan dibayarkan,” tegas Esra.

Esra menerangkan, keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi dikarenakan dana tranfer dari pemerintah pusat belum masuk ke kas daerah.

“Kalau sudah masuk kas daerah, segera kita bayarkan. Yang terpenting, persyaratan untuk mendapatkan dana itu sudah ada,” demikian Esra.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget