Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing saat memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19.
Pemkab Gumas Gelar Rakor Evaluasi Penanganan COVID-19
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait evaluasi penanganan COVID-19 dan program vaksinasi secara virtual, Rabu (19/5/2021). Rapat digelar di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, dipimpin Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing.
Dalam arahannya, Efrensia membeberkan bahwa vaksinasi yang sudah diterima Kabupaten Gunung Mas sebanyak 13.580 dosis dan baru 539 dosis yang telah direalisasikan. Sedangkan vaksinasi untuk tenaga kesehatan melebihi target, yakni sebanyak 4,8 persen. Kemudian kategori pelayanan publik sebanyak 24,3 persen dan para lanjut usia (Lansia) baru terealisasi sebanyak 1,95 persen.
"Vaksin yang tersisa sebanyak 8.200 dosis baru diterima pada tanggal 7 sampai tanggal 11 Mei 2021. Mengapa realisasinya kecil, sebab kita terbentur pelaksanaan hari libur bersama Hari Raya Idul Fitri,” kata Wabup.
Sesuai instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, maka ditargetkan dalam 10 hari ke depan pihaknya bakal menggenjot pelaksanaan vaksinasi yang tersisa 8.200 dosis.
"Rencananya pada hari Sabtu nanti akan dilakukan vaksinasi secara massal. Terkait anggaran juga terkendala refocusing sedang diproses perubahan anggaran. Namun demikian sudah selesai per tanggal 4 Mei yang lalu," katanya.
Terkait Dinas Kesehatan Gunung Mas yang mengalami perubahan nomenklatur, berdasarkan surat dari Kemendagri pada 4 Mei 2021, maka dinas terkait telah melakukan penyesuaian nomenklaturnya.
"Kemudian terkait dengan kapasitas ruang isolasi yang khusus untuk COVID-19 kini tersedia 10 bangsal. Karena banyak pasien terduga COVID-19 tanpa gejala, sehingga mereka hanya menjalankan isolasi secara mandiri," tuturnya.
Efrensia menyampaikan bahwa selama ini Satgas COVID-19 Kabupaten Gunung Mas tetap aktif melakukan operasi yustisi hingga ke tingkat Kecamatan, sebab pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi prioritas utama.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Gunung Mas telah dibuat dan diharapkan segera dibahas. Dengan regulasi itu, diharapkan mampu memudahkan kinerja Satgas menerapkan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang tidak taat Prokes," tegasnya.
Terkait pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di tingkat desa dan kelurahan, tetap berjalan mulai dari tanggal 4 Maret hingga 5 April 2021 dan diperpanjang sejak 18 Mei sampai 31 Mei 2021.
“Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kesehatan, terkait varian baru COVID-19 ada 1 di Kabupaten Gunung Mas pada bulan Maret lalu, yakni NR selaku tenaga kerja pada PLTU Tumbang Kajuei Kecamatan Rungan," sebutnya. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas