Pemkab Gumas Gelar Rakor Evaluasi Penanganan COVID-19

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing saat memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19.

Pemkab Gumas Gelar Rakor Evaluasi Penanganan COVID-19

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait evaluasi penanganan COVID-19 dan program vaksinasi secara virtual,  Rabu (19/5/2021).  Rapat digelar di ruang rapat lantai I Kantor Bupati,  dipimpin Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing. 

Dalam arahannya, Efrensia membeberkan bahwa vaksinasi yang sudah diterima Kabupaten Gunung Mas sebanyak 13.580 dosis dan baru 539 dosis yang telah direalisasikan. Sedangkan vaksinasi untuk tenaga kesehatan melebihi target, yakni sebanyak 4,8 persen. Kemudian kategori pelayanan publik sebanyak 24,3 persen dan para lanjut usia (Lansia) baru terealisasi sebanyak 1,95 persen.

"Vaksin yang tersisa sebanyak 8.200 dosis baru diterima pada tanggal 7 sampai tanggal 11 Mei 2021. Mengapa realisasinya kecil, sebab kita terbentur pelaksanaan hari libur bersama Hari Raya Idul Fitri,” kata Wabup. 

Sesuai instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, maka ditargetkan dalam 10 hari ke depan pihaknya bakal menggenjot pelaksanaan vaksinasi yang tersisa 8.200 dosis.

"Rencananya pada hari Sabtu nanti akan dilakukan vaksinasi secara massal. Terkait anggaran juga terkendala refocusing sedang diproses perubahan anggaran. Namun demikian sudah selesai per tanggal 4 Mei yang lalu," katanya. 

Terkait Dinas Kesehatan Gunung Mas yang mengalami perubahan nomenklatur, berdasarkan surat dari Kemendagri pada 4 Mei 2021, maka dinas terkait telah melakukan penyesuaian nomenklaturnya.

"Kemudian terkait dengan kapasitas ruang isolasi yang  khusus untuk COVID-19 kini tersedia 10 bangsal. Karena banyak pasien terduga COVID-19 tanpa gejala, sehingga mereka  hanya menjalankan isolasi secara mandiri," tuturnya.

Efrensia menyampaikan bahwa selama ini Satgas COVID-19 Kabupaten Gunung Mas tetap aktif melakukan operasi yustisi hingga ke tingkat Kecamatan, sebab pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi prioritas utama.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Gunung Mas telah dibuat dan diharapkan segera dibahas. Dengan regulasi itu, diharapkan mampu memudahkan kinerja Satgas menerapkan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang tidak taat Prokes," tegasnya.

Terkait pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di tingkat desa dan kelurahan, tetap berjalan mulai dari tanggal 4 Maret hingga 5 April 2021 dan diperpanjang sejak 18 Mei sampai 31 Mei 2021. 

“Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kesehatan, terkait varian baru COVID-19 ada 1 di Kabupaten Gunung Mas pada bulan Maret lalu, yakni NR selaku tenaga kerja pada PLTU Tumbang Kajuei Kecamatan Rungan," sebutnya. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget