Wakil Bupati Gumas Effrensia LP Umbing saat memimpin rapat membahas pemberlakuan Kembali PPKM-Mikro, Selasa (23/3/2021).
Hari Ini Mulai Diberlakukan Lagi PPKM-Mikro Se-Kalteng, Ini Rencana Pemkab Gumas
KUALA KURUN - Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing memimpin rapat terkait Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor : 180. 17/24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan COVID-19 tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pada 23 Maret 2021.
Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work Form Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
“Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan Tinggi/Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), protokol kesehatan secara ketat,” ujar Efrensia LP Umbing ketika membacakan instruksi Gubernur, di aula rapat lantai 1 Kantor Bupati, Selasa (23/3/2021).
Wakil Bupati menjelaskan, terkait dengan data COVID-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas supaya segera diberikan kepada masing-masing Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk keperluan Posko Satgas COVID-19 untuk mempermudah dalam pengawasan pasien yang terkonfirmasi positif.
Terkait tentang Tiwah massal di Desa Manyoi Kecamatan Miri Manasa, supaya betul-betul ketat protokol kesehatannya dan ini akan dibahas bersama dengan Forkopimda Satgas Kabupaten Gunung Mas supaya menjadi tanggung jawab kita bersama.
"Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas supaya segera mendistribusikan tenaga tetap kepada Kecamatan, karena mereka ini adalah ujung tombak khususnya pada kecamatan induk supaya efektif dan efisien,” kata Efrensia LP umbing.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan, yang pertama terkait dengan Satgas COVID-19 untuk ASN dan PTT yang tidak disiplin dengan Protokol Kesehatan akan dilakukan peringatan.
Yang kedua, Satpol PP agar terus melanjutkan operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan ke masing-masing Perangkat Daerah secara rutin dan terjadwal.
Yang ketiga, membuat rencana aksi dan membuat matrik rencana kegiatan dan laporannya. Yang keempat, PPKM Mikro berbasis Mikro khususnya Posko Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang belum terbentuk agar segera dibentuk dan optimalkan fungsinya.
“Yang kelima, agar kedepan tidak ada cluster perkantoran COVID-19 dan tidak ada penambahan terkonfirmasi positif di Perangkat Daerah. Yang keenam, supaya dicermati item-item di instruksi Gubernur, apa saja yang harus kita tindak lanjuti dan disepakati, Instruksi Bupati kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dilingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas