Pemkab Barsel Akan Berlakukan Denda Rp100 Ribu bagi Warga yang Tak Pakai Masker
BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan memberikan sanksi berupa denda uang tunai sebanyak Rp100.000 kepada warga yang tidak memakai masker. Denda ini untuk memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat terutama para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Kita sebelumnya hanya memberikan teguran, menyapu jalan, dan menggunakan rompi apabila tidak bermasker, namun nanti bagi warga yang tidak memakai masker akan diberikan sangsi denda uang tunai sebesar Rp100.000,” kata Sekda Barsel Eddy Purwanto, Rabu (20/1/2021).
Eddy mengatakan, hingga saat ini COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Barito Selatan, tidak jelas kapan berakhirnya. Maka untuk lebih mendisiplinkan warga untuk menggunakan masker, sesuai dengan Perbub 2020 lalu, akan diterapkan sangsi denda uang tunai.
“Karena kita melihat disiplin masyarakat untuk menggunakan masker mulai menurun, mungkin karena hanya sanksi sosial, maka kedepan sangsi denda ini akan diberlakukan, agar lebih disiplin lagi,”katanya. BS1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas