Pemkab Barsel Akan Berlakukan Denda Rp100 Ribu bagi Warga yang Tak Pakai Masker

Pemkab Barsel Akan Berlakukan Denda Rp100 Ribu bagi Warga yang Tak Pakai Masker

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan memberikan sanksi berupa denda uang tunai sebanyak Rp100.000 kepada warga yang tidak memakai masker. Denda ini untuk memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat terutama para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

 “Kita sebelumnya hanya memberikan teguran, menyapu jalan, dan menggunakan rompi apabila tidak bermasker, namun nanti bagi warga yang tidak memakai masker akan diberikan sangsi denda uang tunai sebesar Rp100.000,” kata Sekda Barsel Eddy Purwanto, Rabu (20/1/2021).

Eddy mengatakan, hingga saat ini COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Barito Selatan, tidak jelas kapan berakhirnya. Maka untuk lebih mendisiplinkan warga untuk menggunakan masker, sesuai dengan Perbub 2020 lalu, akan diterapkan sangsi denda uang tunai.

“Karena kita melihat disiplin masyarakat untuk menggunakan masker mulai menurun, mungkin karena hanya sanksi sosial, maka kedepan sangsi denda ini akan diberlakukan, agar lebih disiplin lagi,”katanya. BS1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget