Anggota DPRD Kota Palangka Raya - Mukarramah
Pemberhentian PTM Sementara Didukung DPRD
PALANGKA RAYA - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk sementara menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau PTM 100 persen di enam kelurahan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah memberikan dukungan terhadap langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dengan menghentikan proses belajar mengajar tatap muka tersebut dan dinilai sudah sangat tepat.
"Berdasarkan informasi dilapangan, kegiatan PTM yang dihentikan terdapat di Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Panarung, Langkai dan Pahandut. Langkah pemberhentian PTM itu sangat tepat dan cepat sebelum semakin banyak yang terpapar nantinya," ucapnya, Minggu (13/2/2022).
Namun lanjutnya, meskipun PTM di hentikan proses belajar mengajar harus tetap berjalan meskipun dengan pola sebelumnya yakni Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sebab, apabila semua proses belajar berhenti maka anak didik akan banyak tertinggal pelajaran yang harusnya sesuai kalender pendidikan.
"Untuk sementara anak didik harus bersabar dan kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Karena apabila di paksakan tentunya akan berakibat buruk. Karena ada beberapa anak didik yang terkonfirmasi positif COVID-19 selama PTM berlangsung," ujarnya.
Mukarramah meminta kepada orangtua untuk mengawasi anaknya selama PJJ dilaksanakan. Selain itu juga untuk mencegah anak bermain di luar rumah.
"Saat ini kasus COVID kembali meningkat, maka dari itu, hendaknya masyarakat bersama meningkatkan prokes yang kita jalankan selama ini, jangan sampai kedepannya kasus terkonfirmasi malah bertambah dan muncul klaster baru," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas