Dirlantas Polda Kalteng - Kombes Pol Heru Sutopo
Data STNK Mati Dua Tahun Akan Dihapus
PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam waktu dekat ini akan segera menertibkan kendaraan yang tak taat pajak, sesuai aturan terkait penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, mengatakan aturan itu tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penertiban akan dilakukan setelah masa sosialisasi dianggap selesai. Setelah masa sosialisasi, maka pihaknya akan menghapus data registrasi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun," katanya, Jumat (5/8).
Disebutkannya, penonaktifan STNK ini dapat implementasikan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan regristrasi dalam jangka waktu 2 tahun setelah habis masa berlaku.
"Peraturan ini diperkuat juga oleh Peraturan Polri nomor 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," urai Kombes Heru.
Sejauh ini, pihak kepolisian khususnya Polda Kalteng dan Polres jajaran dari awal akan memberikan peringatan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor.
Apabila tak dilaksanakan secara tertib, kerugian ada pada masyarakat berupa penghapusan data regristrasi STNK.
"Kendaraan pastinya tidak lagi bisa dioperasionalkan, untuk menghindari hal tersebut ya taat pajak. Dan itu kewajiban bagi warga negara," tegasnya.
Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan tegas berupa tilang kepada masyarakat tak taat administrasi apabila tetap mengoperasionalkan kendaraan bodong.
"Ya pastinya kita tilang, kan pelanggaran mengoperasionalan kendaraan tanpa menggunakan administrasi yang sah," ungkap Heru.
Disamping penghapusan yang diimplementasikan dari ketentuan sekurang-kurangnya dua tahun. Penghapusan data kendaraan juga dapat terlaksana atas permintaan pemilik.
"Karena pengendaraannya sudah rusak atau tak dapat dioperasionalkan kembali. Namun didatabase kita masih tercatat, sehingga pemiliknya memiliki tunggakan kewajiban pajak," jelas Heru.
Dengan demikian, Dirlantas berharap masyarakat dapat memahami kewajiban bayar pajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor karena ada manfaat besar yang bisa dirasakan jika masyarakat patuh membayar pajak.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas