Data STNK Mati Dua Tahun Akan Dihapus

Dirlantas Polda Kalteng - Kombes Pol Heru Sutopo

Data STNK Mati Dua Tahun Akan Dihapus

PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam waktu dekat ini akan segera menertibkan kendaraan yang tak taat pajak, sesuai aturan terkait penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, mengatakan aturan itu tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Penertiban akan dilakukan setelah masa sosialisasi dianggap selesai. Setelah masa sosialisasi, maka pihaknya akan menghapus data registrasi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun," katanya, Jumat (5/8).

Disebutkannya, penonaktifan STNK ini dapat implementasikan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan regristrasi dalam jangka waktu 2 tahun setelah habis masa berlaku.

"Peraturan ini diperkuat juga oleh Peraturan Polri nomor 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," urai Kombes Heru.

Sejauh ini, pihak kepolisian khususnya Polda Kalteng dan Polres jajaran dari awal akan memberikan peringatan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor.

Apabila tak dilaksanakan secara tertib, kerugian ada pada masyarakat berupa penghapusan data regristrasi STNK.

"Kendaraan pastinya tidak lagi bisa dioperasionalkan, untuk menghindari hal tersebut ya taat pajak. Dan itu kewajiban bagi warga negara," tegasnya.

Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan tegas berupa tilang kepada masyarakat tak taat administrasi apabila tetap mengoperasionalkan kendaraan bodong.

"Ya pastinya kita tilang, kan pelanggaran mengoperasionalan kendaraan tanpa menggunakan administrasi yang sah," ungkap Heru.

Disamping penghapusan yang diimplementasikan dari ketentuan sekurang-kurangnya dua tahun. Penghapusan data kendaraan juga dapat terlaksana atas permintaan pemilik. 

"Karena pengendaraannya sudah rusak atau tak dapat dioperasionalkan kembali. Namun didatabase kita masih tercatat, sehingga pemiliknya memiliki tunggakan kewajiban pajak," jelas Heru.

Dengan demikian, Dirlantas berharap masyarakat dapat memahami kewajiban bayar pajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor karena ada manfaat besar yang bisa dirasakan jika masyarakat patuh membayar pajak.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget