PERDA - Suasana penandatanganan naskah Rapeda saat Paripurna di DPRD Katingan, Selasa (12/10)
Paripurna DPRD Katingan
KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan menyampaikan hasil Rapat Kerja Gabungan komisi DPRD dengan Pemkab Katingan terkait Raperda atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan 2018 -2023, di Ruang Rapat DPRD Katingan, Selasa (12/10/2021).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrul Razie dan sejumlah anggota dewan setempat. Sementara dari Pemkab Katingan dihadiri oleh Wakil Bupati Katingan Sunardi NT. Litang dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Katingan.
“Maksud dan tujuan rapat gabungan komisi DPRD Katingan dengan Pemkab Katingan merupakan tahapan kedua dalam rangka pengambilan keputusan atau penetapan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemkab Katingan,” kata anggota DPRD Katingan, Yudea Pratidina saat menyampaikan laporan hasil rapat gabungan komisi DPRD Katingan.
Dijelaskannya, bahwa penyampaian raperda tentang RPJMD 2018-2023 merupakan penjabaran visi dan misi program kepala daerah dengan berpedoman pada RPPJP Kabupaten Katingan, dengan tetap memperhatikan RPJM Nasional, RPJM Provinsi dan program program pemerintah pusat yang strategis serta prioritas dalam rangka percepatan pembangunan.
“Kita berterimakasih kepada pimpinan rapat dan segenap anggota dewan, yang telah memberikan kepercayaan kepada saya menyampaikan laporan ini, ” ucap Yudea Pratidina.
Untuk itu, setelah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Katingan, maka DPRD Kabupaten Katingan berpendapat bahwa raperda tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan.KTN1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas