Warga yang terjaring razia saat mendapat sanksi dari tim Satgas COVID-19.
Ops Yustisi di Jalan Hiu Putih, 29 Warga Disanksi karena Tak Pakai Masker
PALANGKA RAYA – Sebanyak 29 orang terjaring Operasi Yustisi dan Razia Masker yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Minggu (29/8) sore. Operasi tersebut dilakukan di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur.
“Operasi Yustisi digelar mulai dari pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 29 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” ungkap Briptu Aditia yang turut dalam kegiatan tersebut.
Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan (prokes) dimasa pandemi COVID-19.
“Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut yakni, 1 orang teguran tertulis, 26 orang sanksi kerja sosial dan mengucapkan Pancasila maupun menyanyikan lagu nasional serta 2 orang denda administrasi,” papar Aditia.
Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya.
“PPKM Level 4 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, yang disebabkan masih tingginya kasus pasien positif hingga angka meninggal dunia yang disebabkan COVID-19,” ungkap Aditia.
Berbagai upaya pun terus dilakukan guna menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini, salah satunya dengan menggelar Operasi Yustisi tersebut guna mendisiplinkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas