Oknum Pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya Dilaporkan

Ilustrasi

Oknum Pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya Dilaporkan

PALANGKA RAYA - Oknum pejabat tinggi di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya dilaporkan istri siri karena diduga telah menelantarkannya usai menikah beberapa bulan. 

Oknum pejabat Pengadilan Agama tersebut diketahui menikah siri dengan N pada 22 Juni 2022 lalu saat masih terikat dinas di Pengadilan Agama Samarinda, Kalimantan Timur.

Sudirman, kuasa hukum N, mengatakan oknum pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya tersebut menelantarkan istri sirinya yang kini tengah hamil empat bulan.

“Kita sudah melakukan upaya sebelumnya, yakni melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Pengadilan Tinggi Agama di Palangka Raya (31 Agustus 2022). Namun untuk balasan dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, hasilnya tidak memuaskan," katanya, Senin (10/10).

Disebutkan, surat yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi Agama di Palangka Raya ternyata malah sampai di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Untuk itu pihaknya datang ke Palangka Raya mengenai surat yang dikirim sebelumnya.

Adapun salah satu tuntutan dalam surat tersebut, yakni meminta kepada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menunda pelantikan oknum pejabat

tersebut. Menurutnya, ada suatu hal yang sangat fundamental yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum pejabat kepada istri sirihnya.

“Kami juga sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 10 September 2022 dan telah menerima respon. Kami hanya

menunggu waktu tepat agar bisa bertemu dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Sudirman.

Sudirman menegaskan, tindakan oknum pejabat tinggi Pengadilan Agama

Palangka Raya tersebut sangat tidak layak dan tidak pantas dilakukan. Terlebih atas jabatannya itu pasti mengetahui autran masalah agama yang tidak boleh menelantarkan.

Hingga saat ini, masih belum ada komentar resmi dari Pengadilan Agama Palangka Raya mengenai persoalan yang beredar tersebut.PR1 - Istimewa

iconk
Sekwan
SERTIFIKAT
efek

Widget