Nah, Bos Minyak di Sampit Tersangka Pengemplang Pajak

Ilustrasi

Nah, Bos Minyak di Sampit Tersangka Pengemplang Pajak

SAMPIT  - SM, bos bisnis bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kotawaringin Timur,  terjerat kasus tindak pidana perpajakan. Perkaranya bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim.

"Tersangka sempat DPO (daftar pencarian orang). Kebetulan ada tindak pidana dan dia ditangkap di Pangkalan Bun. Dia sedang dipenjara di Pangkalan Bun. Perkara ini juga dijalankan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Cucu Supriatna, Selasa (22/12/2020).

Hal itu disampaikan Cucu saat penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka SM, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 30 November 2020.

Tersangka SM merupakan Direktur PT SJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak (BBM). Dia dijerat hukum karena pada kurun waktu 2013-2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39A UU KUP.

Cucu menjelaskan, tindakan penyidikan adalah upaya terakhir yang dilakukan. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada SM selaku wajib pajak yaitu dengan mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT, mengikuti "tax amnesty" dan wajib pajak Sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 UU KUP, tetapi wajib pajak tidak kooperatif.

Perbuatan tersangka dinilai mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp414,7 juta.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Hartono mengatakan, pihaknya segera melengkapi berkas administrasi sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dia berharap semua berjalan lancar.

"Jika tersangka melakukan pelunasan sebelum penyidikan, itu tidak menghentikan proses hukum. Kalau sudah tahap penyidikan, pengembalian kerugian negara hanya meringankan tuntutan atau vonis," kata Hartono. KT1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget