Modus Berbagi Hasil Proyek, YTR Tipu ED

Polisi saat mengamankan YTR di rumahnya di Palangka Raya.

Modus Berbagi Hasil Proyek, YTR Tipu ED

KASONGAN – Unit reskrim Polsek Katingan Hilir bersama Satreskrim Polres Katingan, berhasil mengamankan tersangka pelaku penipuan berinisial YTR (45).

Tiga hari sebelum dilakukan penangkapan, Polsek Katingan Hilir telah menerima laporan dari korban ED (51). Ihwal penipuan ini terjadi ketika tersangka mengaku mendapatkan proyek pembangunan Puskesmas di Baun Bango dan mengajak korban untuk bekerja sama karena tersangka mengaku kekurangan dana. Tersangka menjanjikan akan membagi hasil keuntungan dari proyek tersebut dengan sama rata. Pada saat uang muka proyek cair 30 % dana yang dipinjam oleh tersangka akan dikembalikan kepada korban.

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban akhirnya memberikan bantuan dana sejak bulan Juli hingga September dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan sebanyak Rp.31.150.000. Namun hingga tanggal 05 Januari 2021, korban masih belum menerima keuntungan ataupun pengembalian dana. Korban kemudian melakukan pengecekkan ke Puskesmas Desa Baun Bango dan diketahui bahwa pembangunan Puskesmas tersebut dikerjakan oleh orang lain.

Korban lalu mengadukan pelaku ke kantor polisi. Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir Bripka Suroto bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa tersangka berada di Kota Palangkaraya. Selanjutnya Bripka Suroto berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Katingan,  untuk membantu kegiatan penangkapan, mengingat tersangka berada di luar Wilkum Polres Katingan.

YTR akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (15/01/2020) siang, di Kota Palangka Raya, saat pelaku dalam perjalanan menuju rumah rekannya.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono menerangkan, saat ini tersangka masih diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir untuk diambil keterangannya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Beberapa barang bukti juga telah kami sita dan terhadap tersangka akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelas Kapolsek. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget