Polisi saat mengamankan YTR di rumahnya di Palangka Raya.
Modus Berbagi Hasil Proyek, YTR Tipu ED
KASONGAN – Unit reskrim Polsek Katingan Hilir bersama Satreskrim Polres Katingan, berhasil mengamankan tersangka pelaku penipuan berinisial YTR (45).
Tiga hari sebelum dilakukan penangkapan, Polsek Katingan Hilir telah menerima laporan dari korban ED (51). Ihwal penipuan ini terjadi ketika tersangka mengaku mendapatkan proyek pembangunan Puskesmas di Baun Bango dan mengajak korban untuk bekerja sama karena tersangka mengaku kekurangan dana. Tersangka menjanjikan akan membagi hasil keuntungan dari proyek tersebut dengan sama rata. Pada saat uang muka proyek cair 30 % dana yang dipinjam oleh tersangka akan dikembalikan kepada korban.
Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban akhirnya memberikan bantuan dana sejak bulan Juli hingga September dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan sebanyak Rp.31.150.000. Namun hingga tanggal 05 Januari 2021, korban masih belum menerima keuntungan ataupun pengembalian dana. Korban kemudian melakukan pengecekkan ke Puskesmas Desa Baun Bango dan diketahui bahwa pembangunan Puskesmas tersebut dikerjakan oleh orang lain.
Korban lalu mengadukan pelaku ke kantor polisi. Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir Bripka Suroto bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa tersangka berada di Kota Palangkaraya. Selanjutnya Bripka Suroto berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Katingan, untuk membantu kegiatan penangkapan, mengingat tersangka berada di luar Wilkum Polres Katingan.
YTR akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (15/01/2020) siang, di Kota Palangka Raya, saat pelaku dalam perjalanan menuju rumah rekannya.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono menerangkan, saat ini tersangka masih diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir untuk diambil keterangannya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Beberapa barang bukti juga telah kami sita dan terhadap tersangka akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelas Kapolsek. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas