Miliki Sabu 3,91 Gram, MT Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

NARKOTIKA - Tersangka MT warga Kapuas yang ditangkap polisi karena sabu-sabu di Kota Kuala Kapuas, Selasa (22/2) - Istimewa

Miliki Sabu 3,91 Gram, MT Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Pemuda Km 24 Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Senin (21/2/2022) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, membenarkan kejadian tersebut.

"Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu sebut saja MT (33), warga Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,"  tutur Subandi, Selasa pagi (22/2/2022).

Kasat Narkoba menjelaskan, petugas menemukan 11 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,91 gram (plastik+kristal), satu buah hp merk Vivo V21 warna hitam ungu, satu satu unit sepeda motor merk suzuki GSX-R150 warna hitam dan sejumlah barang bukti lainnya dari pelaku.

Pelaku lalu dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.KPS1 - Nas

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget