Mama mudah berinisial T dengan barang bukti berupa sabu-sabu.
Mama Mudah Penjual Sabu di Gumas Kini Nginap di Hotel Prodeo
KUALA KURUN – Seorang mama mudah di Gunung Mas berinisial T (28), ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran gelap Narkoba yang dilakukannya di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Pasalnya, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo langsung melakukan penyelidikan.
“Dengan TKP di salah satu rumah warga yang berinisial E, kami dari Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk menghentikan aksi tersebut,” ungkapnya, Minggu (21/02/2021) dini hari.
Diterangkannya, pada proses penggeledahan badan dan rumah, petugas dengan disaksikan para saksi berhasil menemukan dua paket.
“Serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 2,94 gram ini kami temukan didalam sebuah toples stico muri wafer roll,” urainya.
Atas kepemilikan barang tersebut, tegas Budi, seorang IRT yang pernah sekolah SMA sampai kelas II ini langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas berikut barang bukti lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini dia harus siap mental untuk nginap di hotel prodeo.
“Pada kasus ini pelaku T kami akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas