
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas - Untung Jaya Bangas
Legislator Gumas Peringatkan PBS Nakal
KUALA KURUN - Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memperingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan kelapa sawit yang dinilai nakal karena belum merealisasikan kebun masyarakat (kebun plasma).
Anggota DPRD Gumas, Untung Jaya Bangas menegaskan bahwa PBS yang beroperasi di daerah setempat harus taat dengan setiap aturan yang berlaku.
“Setiap Perusahaan Besar Swasta perkebunan sawit wajib hukumnya bermitra dengan petani plasma, membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total konsesi yang dimiliki,” tegaasnya, Jumat (22/4).
Untung mengingatkan agar PBS yang belum merealisasikan kewajiban membangun kebun plasma agar segera memenuhi hak masyarakat sekitar PBS beroperasi.
Politikus Partai Demokrat ini meminta PBS tidak menyepelekan aturan dan hanya mengejar untung, namun mengabaikan hak masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Gumas ini menyatakan, tidak ada alasan PBS tidak memenuhi hak kebun plasma karena kebun plasma bukan berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilik PBS.
“Kebun plasma sah tanah milik masyarakat di sekitar perkebunan PBS. Perhatikan hak masyarakat, bangun kebun plasma supaya masyarakat turut menikmati keuntungan dari perkebunan sawit. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton,” seru Untung.
Terakhir, Untung mendesak Pemkab Gumas untuk menghentikan sementara aktivitas kebun hingga pencabutan izin perusahaan jika PBS masih mangkir menunaikan kewajibannya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas