RUU Minol; untuk Kepentingan Ini Boleh Minum Minuman Beralkohol

Ilustrasi minuman beralkohol

RUU Minol; untuk Kepentingan Ini Boleh Minum Minuman Beralkohol

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tidak terpengaruh larangan minuman beralkohol.

Pada pasal 8 ayat (2) huruf e, disebutkan larangan minuman beralkohol tidak berlaku di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang. Rincian tempat itu dijabarkan di bagian penjelasan.

"Yang dimaksud dengan 'tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan' meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip dari draf yang diunggah situs resmi DPR.

Pengecualian lainnya juga diatur dalam pasal 8. Bahwa, larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud. "Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.

RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Dalam dokumen di situs resmi DPR, RUU ini diusulkan 21 anggota dewan dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

RUU ini menjadi sorotan publik usai dikritik keras perkumpulan ICJR. Mereka mengkhawatirkan RUU ini menimbulkan overkriminalisasi.

"Dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Rabu (11/11/2020). BI1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget