Lagi, Ibu-ibu dari Banjarmasin Tertangkap Curi Rokok di Bahaur

Barang bukti berupa satu ball rokok dan sendal yang diamankan dari tersangka.

Lagi, Ibu-ibu dari Banjarmasin Tertangkap Curi Rokok di Bahaur

PULANG PISAU - Setelah 4 orang wanita dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tertangkap di Palangka Raya karena mencuri di sejumlah toko, kini kasus serupa terjadi lagi di wilayah Pulang Pisau (Pulpis).

Sekelompok wanita terciduk saat melakukan pencurian di Bahaur, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulpis, Minggu (24/4/2022).

Salah satu wanita berinisial FAR, berusia 54 tahun, warga Anjir pasar Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diamankan.

FAR dan rekan-rekannya melakukan aksi di Toko Hasan di Jalan Hidayatullah, Kelurahan Bahaur Basantan.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin membenarkan adanya kasus percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.

"Iya benar, terjadi dugaan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala (Bahuar)," kata AKP Daspin kepada awak media, Senin (25/4/2022).

Diterangkan Kasi Humas, kronologi kejadian bermula sekira pukul 10.30 WIB, pelaku beserta 4 orang rekannya menggunakan mobil Avanza warna putih dari Banjarmasin tiba di Pasar Bahaur.

Kemudian pelaku bersama salah seorang rekannya turun dari mobil dan masuk langsung masuk ke Toko untuk berbelanja.

Saat itu, rekannya seorang laki-laki, berpura-pura membeli jualan dengan maksud mengalihkan perhatian pemilik toko, agar sang perempuan dapat menjalankan aksinya dengan mulus.

"Saat korban menengok ke belakang melihat tumpukan tempat rokok-rokok yang disusun di atas rak sudah dalam keadaan berlubang atau kurang satu bal. Namun belum sempat pelaku meninggalkan toko, korban langsung menangkap tangan sebelah kiri terlapor lalu pelaku terkejut dan dari dalam rok pelaku terjatuh 1 bal rokok," kata AKP Daspin.

Melihat rekannya tertangkap, rekan prianya datang dan langsung berlari keluar dari toko kemudian kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi.

Saat pelaku melarikan diri, korban berteriak maling. Masyarakat sekitar spontan berusaha menghentikan laju mobil tersebut. Namun penghentian tidak berhasil, hingga dilakukan pengejaran oleh masyarakat.

Kemudian saat pengejaran oleh masyarakat sekitar 15 kilometer dari TKP ditemukan 1 unit mobil Avanza ditemukan dalam kondisi kosong (tanpa pemumpang) terparkir di pinggir jalan.

Saat dilakukan pemeriksaan tas terdapat di dalam mobil ditemukan kartu bimbingan dan penyuluhan pembebasan bersyarat narapidana (napi) atas nama Baironi yang juga terlibat dalam aksi tersebut.

"Pelaku bakal diterapkan Tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHP. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 2.600.000 atau 2 juta lebih, dan saat ini pelaku salah seorang lelaki sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau dan pelaku lainnya masih buron," pungkasnya. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget