KPU Kapuas Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Kapuas Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Untuk Pilkada Serentak 2024

KUALA KAPUAS – Untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas gelar Rapat Pleno Terbuka yang dilangsungkan di Ballroom Hotel Fovere Kota Kuala Kapuas, Jumat (9/8) malam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah mengatakan bahwa kehadirannya untuk memastikan jumlah pemilih yang tercatat di Kabupaten Kapuas walaupun hingga saat ini masih merupakan Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun dirinya meyakini bahwa nantinya tidak akan berbeda jauh dengan jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPU dengan harapan agar seluruh masyarakat Kapuas yang memiliki hak pilih dapat memberikan hak pilihnya pada Pilkada serentak Nopember mendatang." Ucap Septedy.

Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, dalam paparannya menyampaikan beberapa poin penting terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kapuas, meliputi Kualifikasi data dan Validasi data yang ditujukan untuk memastikan akurasi data.

Di samping itu, Ketua KPU itu juga menegaskan bahwa sesuai tahapan Pilkada bahwa penetapan DPT dijadwalkan pada 16-18 September 2024 mendatang.

"Saat ini, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara adalah 151,996 laki-laki dan 143,447 perempuan, dengan total 295,443 pemilih dan jumlah tersebut akan dikelompokkan dalam 718 TPS, dengan kapasitas masing-masing TPS mencapai 600 pemilih." Terang Deden.

"Secara keseluruhan,  semua proses pada tahapan ini dimaksudkan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam pemilu atau pilkada benar-benar akurat dan valid." Tutup Deden.KPS1 - Nas

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget