
KPU Kapuas Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Untuk Pilkada Serentak 2024
KUALA KAPUAS – Untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas gelar Rapat Pleno Terbuka yang dilangsungkan di Ballroom Hotel Fovere Kota Kuala Kapuas, Jumat (9/8) malam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah mengatakan bahwa kehadirannya untuk memastikan jumlah pemilih yang tercatat di Kabupaten Kapuas walaupun hingga saat ini masih merupakan Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun dirinya meyakini bahwa nantinya tidak akan berbeda jauh dengan jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPU dengan harapan agar seluruh masyarakat Kapuas yang memiliki hak pilih dapat memberikan hak pilihnya pada Pilkada serentak Nopember mendatang." Ucap Septedy.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, dalam paparannya menyampaikan beberapa poin penting terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kapuas, meliputi Kualifikasi data dan Validasi data yang ditujukan untuk memastikan akurasi data.
Di samping itu, Ketua KPU itu juga menegaskan bahwa sesuai tahapan Pilkada bahwa penetapan DPT dijadwalkan pada 16-18 September 2024 mendatang.
"Saat ini, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara adalah 151,996 laki-laki dan 143,447 perempuan, dengan total 295,443 pemilih dan jumlah tersebut akan dikelompokkan dalam 718 TPS, dengan kapasitas masing-masing TPS mencapai 600 pemilih." Terang Deden.
"Secara keseluruhan, semua proses pada tahapan ini dimaksudkan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam pemilu atau pilkada benar-benar akurat dan valid." Tutup Deden.KPS1 - Nas
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas