
OLAHRAGA - Tampak Presiden FIFA Gianni Infantino saat memimpin rapat di Rwanda, belum lama ini - Net
Format Baru Piala Dunia 2026
RWANDA - FIFA resmi mengumumkan perubahan format Piala Dunia 2026. Hal itu disampaikan usai rapat Dewan FIFA di Kigali, Rwanda, Selasa (14/3) waktu setempat.
Salah satu perubahan yang signifikan adalah terdapat penambahan jumlah tim peserta. Piala Dunia 2026 resmi diikuti oleh 48 tim dari yang sebelumnya 32 tim. Seluruh peserta akan dibagi ke dalam 12 grup berisi empat tim. Wacana pembagian tiga tim ke dalam 16 grup tidak jadi direalisasikan.
Penentuan peserta fase gugur Piala Dunia 2026, juara dan runner-up di masing-masing grup dan delapan tim peringkat ketiga terbaik akan lolos ke babak 32 besar.
"Berdasarkan peninjauan, Dewan FIFA menerima proposal format kompetisi dari 16 grup berisi tiga tim menjadi 12 grup berisi empat tim. Dua tim teratas [grup] dan delapan tim peringkat ketiga terbaik akan lolos ke babak 32 besar," bunyi keterangan resmi FIFA.
"Format ini dilakukan untuk meminimalisasi risiko dan memastikan semua tim minimal bermain tiga pertandingan, sekaligus memberikan waktu istirahat yang cukup untuk tim peserta."
Format Piala Dunia 2026 menjadi 48 tim menjadi yang pertama setelah jumlah peserta 32 tim diperkenalkan pada Piala Dunia 1998.
Jumlah tim yang lebih banyak otomatis bakal menambah jumlah pertandingan. Piala Dunia 2022 menggelar total 64 pertandingan dan di Piala Dunia 2026 akan tersaji total 104 pertandingan.
FIFA juga merilis jadwal final Piala Dunia 2026 dengan tanggal kick off 19 Juli 2026. Piala Dunia 2026 akan bergulir di tiga negara yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.BI1 - Net
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas