KPU Kalteng Sosialisasikan Tahapan Bakal Calon DPD RI

Ketua KPU Kalteng - Harmain Ibrohim

KPU Kalteng Sosialisasikan Tahapan Bakal Calon DPD RI

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menyelenggarakan sosialisasi tahapan penyerahan dukungan perseorangan bagi  Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak 2024.

Sosialisasi ini mengundang para peserta pemilu, perwakilan perguruan tinggi, serta masyarakat umum. Digelar di Hotel Luwansa, Selasa 29 November 2022.

“UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu meyebut peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah dari perseorangan, bukan dari Partai Politik,” ujar Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim. 

Berdasarkan pasal 182 dan 183 UU nomor 17 tahun 17 tentang Pemilu, KPU telah menetapkan tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Angota DPD tahun 2024.

“Ini dihitung berdasarkan jumlah DPT yang terakhir. Untuk Kalimantan Tengah, DPT pada Pemilu 2019 mencapai angka 1,7 juta. Sementara sudah diatur dalam UU mengenai jumlah dukungan minimal, jika satu hingga lima juta, paling sedikit yang harus diserahkan adalah 2000 orang. Dimana dukungan tersebut tersebar di 50 persen Kabupaten/Kota yang ada, jadi minimal tersebar di tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng,” jelas Harmain.

Lanjutnya, persyaratan dukungan tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi dengan tanda tangan atau jam jempol yang dilengkapi dengan fotocopy KTP dari setiap pendukung.

“Tentang tahapan, kita memulai persiapan untuk penerimaan syarat dukungan mulai dari 6 Desember 2022. Sementara untuk penyerahan dukungan minimal dari peserta ke kami (KPU), mulai dilaksanakan tanggal 16 Desember sampai tanggal 29 Desember 2022. Nanti penetapan hasil verifikasi akan dilaksanakan pada bulan April 2023,” papar Harmain.PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget