KPU Gumas: Uji Petik Pastikan DPS Pilgub Kalteng Sesuai Ketentuan

Ketua KPU Gumas Stepenson didampingi anggota, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan.

KPU Gumas: Uji Petik Pastikan DPS Pilgub Kalteng Sesuai Ketentuan

KUALA KURUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar uji petik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur (pilgub) dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020.

"Uji petik untuk memastikan bahwa semua elemen data dan proses penetapan data menuju ke penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dilakukan sesuai ketentuan dan waktu yang ditetapkan," kata Ketua KPU Gumas, Stepenson, Selasa (13/10/2020) usai kegiatan di kantor KPU Gumas.

Proses uji petik yang dilakukan KPU Gumas memastikan bahwa daftar pemilih yang ditetapkan antara lain apakah elemen-elemen yang ada didalam data KPU sudah sesuai.

"Kita menjelaskan soal tidak memenuhi syarat (TMS) dan faktor-faktor yang menyebabkan tidak memenuhi syarat, berapa jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan dasar kita menetapkan yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat. Kita ingin pastikan proses berjenjang yang kita lakukan, betul - betul sesuai prosedur," terang Stepen.

Stepen menjelaskan 10 kriteria pemilih TMS, yaitu Meninggal dunia, ditemukan data ganda, dibawah Umur, pindah domisili tidak dikenal,  TNI/Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut, dan  bukan penduduk.

"Kita (KPU) ingin memastikan, bahwa jika ada warga yang belum masuk DPS, maka ada ruang bagi KPU Gunung Mas untuk memasukannya ke DPS.

Dengan catatan bahwa yang bersangkutan itu bisa dibuktikan dengan dokumen kependudukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)," ujar Stepen.

Pria yang dekat dengan media itu pun minta tim kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta masyarakat Gumas, bahwa jika menemukan atau mendapat informasi adanya masyarakat Gumas lainnya yang belum masuk daftar pemilih, dapat disampaikan langsung ke KPU, atau ke PPK dan ke Bawaslu, untuk selanjutnya dimasukan kedalam daftar pemilih.

"Kita (KPU) berkomitmen untuk mengoptimalkan jumlah pemilih di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 9 Desember tahun 2020 di Kabupaten Gunung Mas. Masyarakat yang golput bisa diminimalisir bahkan kita harapkan tidak ada yang golput," pungkas Stepen.  GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget