
NARKOBA - Polisi saat mengamankan seorang pengedar narkoba berinsial HF (37) di Jalan Sumatera Gang Suhada, Kota Palangka Raya, belum lama ini - Istimewa
Polisi Sita 27 Paket Sabu Ditangan Pengedar dan 1 Paket Dari Kurir
PALANGKA RAYA - Dua pria yang merupakan kurir dan pengedar sabu digulung oleh kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pemberantasan peredaran Narkotika jenis sabu terus menerus dilakukan. Buktinya, aparat kepolisian meringkus dua orang di satu wilayah pemukiman di Jalan Sumatera Gang Suhada, Kelurahan Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jumat (17/6) sore pukul 16.00 WIB.
Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, penangkapan ini dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
Pihaknya langsung menuju TKP yang berada di Gang Suhada, dan langsung melakukan pengepungan area yang didalamnya ada seorang berinisial HF (37).
"Kami mengumpulkan barang bukti sabu sebanyak 27 paket dengan berat kotor 15,97 gram sabu berikut barang bukti lainnya," paparnya.
Tak berselang beberapa lama, anak buahnya kembali meringkus satu pelaku yang berinisial MA (40). Ia adalah kurir yang hendak mengantarkan barang untuk diedarkan di wilayah tersebut.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat pada berinisial MA, kami menemukan 1 paket sabu atau dengan bruto 4,20 gram," jelasnya.
Asep menambahkan, berbekal barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya langsung mengamankan pelaku HF ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada HF, Polisi menerapkam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 20 tahun
"Sementara MA, dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya yaitu hukuman kurungan maksimal 13 tahun," tandasnya. (Rdo)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas