DIAMANKAN - Suasana saat petugas Dishub mengamankan seorang jukir liar di Jalan KS Tubun, Kota Palangka Raya, Minggu (29/5) - Istimewa
Jukir Meresahkan Diamankan Dishub
PALANGKA RAYA - Tim reaksi cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, kembali menertibkan juru parkir (jukir) liar di Jalan K.S Tubun, Kota Palangka Raya, Minggu (29/5/2022) malam.
Penindakan ini didasari perintah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Alman P. Pakpahan, agar memberantas jukir liar di wilayah Kota Cantik.
Tim reaksi cepat yang dipimpin langsung oleh Kadishub langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan jukir liar tersebut yang sempat melarikan diri.
Tim membawa jukir liar tersebut ke kantor Dishub Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami berikan tindakan humanis dengan membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Kalau diulangi akan kami serahkan ke kepolisian," kata Alman.
Pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas. Pasalnya juri parkir yang tak memiliki izin dicap sebagai pelaku pungutan liar (Pungli).
"Pastinya masuk dalam pungli dan kalau berulang kali dilakukan serta meresahkan masyarakat akan kami serahkan ke kepolisian," tandasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas