Kasatreskrim Polresta Palangka Raya - Kompol Ronny M. Bababan
Komplotan Pembunuhan Bos Vape Diancam Penjara Seumur Hidup
PALANGKA RAYA - Komplotan Pembunuhan Syarwani terancam dipidana seumur hidup.
Berkas perkara enam orang tersangka telah dilengkapi penyidik dari Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Adapun pelaku yang dari pembunuhan pemilik Vape Joe Store ini, ialah M.Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Taufiq Rahman alias Upik, Yanto alias Anto.
Kasatreskrim Polresta Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan, bahwa para pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Syarwani ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
"Untuk otak pelaku bernama Yanto sudah kami limpahkan lebih dulu pada Jumat (8/7) lalu. Kemudian lima rekan lainnya dilimpahkan pada Senin (11/7)," katanya.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 Ayat (3) jo Pasal 353 ayat (3) jo Pas 351 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Untuk ancaman dari pasal tersebut, para tersangka akan dihukum maksimal adalah penjara seumur hidup," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas