Komplotan Pembunuhan Bos Vape Diancam Penjara Seumur Hidup

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya - Kompol Ronny M. Bababan

Komplotan Pembunuhan Bos Vape Diancam Penjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA -  Komplotan Pembunuhan Syarwani terancam dipidana seumur hidup.

Berkas perkara enam orang tersangka  telah dilengkapi penyidik dari Satreskrim Polresta Palangka Raya. 

Adapun pelaku yang dari pembunuhan pemilik Vape Joe Store ini, ialah M.Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Taufiq Rahman alias Upik, Yanto alias Anto.

Kasatreskrim Polresta Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan, bahwa para pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Syarwani ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

"Untuk otak pelaku bernama Yanto sudah kami limpahkan lebih dulu pada Jumat (8/7) lalu. Kemudian lima rekan lainnya dilimpahkan pada Senin (11/7)," katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 Ayat (3) jo Pasal 353 ayat (3) jo Pas 351 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Untuk ancaman dari pasal tersebut, para tersangka akan dihukum maksimal adalah penjara seumur hidup," pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget