Ketua RT Diduga Palsukan Tanda Tangan Pada Bidang Tanah Milik Orang Lain

PEMALSUAN - Maladi yang bersengketa tanah dengan oknum ketua RT saat menunjukan SP2HP di Kota Palangka Raya, Jumat (22/7) - Istimewa

Ketua RT Diduga Palsukan Tanda Tangan Pada Bidang Tanah Milik Orang Lain

PALANGKA RAYA - Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan dokumen bidang tanah milik pria bernama Maladi masih berproses di pihak kepolisian.

Maladi melaporkan adanya mafia tanah yang hendak menyerobot bidang tanahnya seluas 400 X 350 Meter yang terletak di Jalan Temanggung Tawa Km 8,8, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.

Surat laporan pengaduan oleh Maladi ini telah dilayangkan pada 03 Oktober 2020 lalu, dimana dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memasuki pekarangan tanah tanpa izin ini dilakukan oleh terlapor Marlin L. Runting.

Dijelaskan oleh Maladi, Marlin Runting adalah Ketua Rt. 01, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Terlapor mengeluarkan surat pernyataan tanah (SPT) padahal lokasi bidang tanah tak terletak di wilayahnya.

"Kapasitas beliau sebagai Rt.01 tidak berhak, karena lokasi tanah saya di Rt. 05. Pada saat kita melakukan pengelolahan lahan, mereka yang mendapatkan surat dari Ketua Rt. 01 itu berusaha mengklaim tanah milik saya," kata Maladi, Jumat (22/7).

Maladi menduga ada pemalsuan surat ada di dalam SPT, padahal tanah miliknya telah mempunyai sertifikat. Sementara, pihak kepolisian baru-baru ini juga telah mengirimkan SP2HP kepada Maladi.

Dalam surat tersebut, Penyidik dari Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi termasuk Maladi.

"Di SP2HP menerangkan ada 3 saksi tambahan yang akan dipanggil minggu depan," katanya

Beberapa saksi, lanjutnya, termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mantan Lurah Bukit Tunggal, dan Lurah Bukit Tunggal yang aktif saat ini.

"Saya berharap mafia tanah ini dapat diproses secara hukum. Saya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian," tandasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget