Istri Hamil, Pria Ini Lampiaskan Nafsu ke Cucunya

Ilustrasi

Istri Hamil, Pria Ini Lampiaskan Nafsu ke Cucunya

SAMPIT – Seorang pria di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) terancam penjara 12 tahun karena mencabuli cucunya saat istrinya hamil.  "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Arie Kesumawati dalam sidang di PN Sampit, Jumat (7/5/2021).

 

Atas tuntutan itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.  Fakta sidang, pria beristri tersebut melakukan perbuatannya pada Jumat 22/1/2021) sekitar pukul 15.30 Wib di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Berawal saat terdakwa dalam berburu Tupai, melihat pelajar SD yang secara silsilah keluarga masih sebagai cucunya itu sedang naik sepeda. Lalu dipanggil dan diajak ikut berburu. Saat hari hujan terdakwa dan korban berteduh di pondok atau di lokasi kejadian tersebut. Di situ korban disetubuhi oleh pria beristri tersebut.

 

Korban selain diancam akan dibunuh juga dijanjikan akan diberikan uang jajan jika tidak memberitahukan perbuatannya tersebut. Akan tetapi perbuatan itu diketahui oleh orang tau korban setelah melihat bercak darah di baju dan celana korban, saat ditanya, korban mengaku dinodai kakeknya tersebut. KT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget