Ilustrasi
Istri Hamil, Pria Ini Lampiaskan Nafsu ke Cucunya
SAMPIT – Seorang pria di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) terancam penjara 12 tahun karena mencabuli cucunya saat istrinya hamil. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Arie Kesumawati dalam sidang di PN Sampit, Jumat (7/5/2021).
Atas tuntutan itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Fakta sidang, pria beristri tersebut melakukan perbuatannya pada Jumat 22/1/2021) sekitar pukul 15.30 Wib di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal saat terdakwa dalam berburu Tupai, melihat pelajar SD yang secara silsilah keluarga masih sebagai cucunya itu sedang naik sepeda. Lalu dipanggil dan diajak ikut berburu. Saat hari hujan terdakwa dan korban berteduh di pondok atau di lokasi kejadian tersebut. Di situ korban disetubuhi oleh pria beristri tersebut.
Korban selain diancam akan dibunuh juga dijanjikan akan diberikan uang jajan jika tidak memberitahukan perbuatannya tersebut. Akan tetapi perbuatan itu diketahui oleh orang tau korban setelah melihat bercak darah di baju dan celana korban, saat ditanya, korban mengaku dinodai kakeknya tersebut. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas