Ketua DPRD Palangka Raya Dukung Pembatasan Pembelian BBM

Ketua DPRD Palangka Raya Dukung Pembatasan Pembelian BBM

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung langkah pemerintah setempat yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.

"Dengan pembatasan ini instansi terkait tinggal meningkatkan pengawasan, sehingga tidak ada lagi oknum operator yang berani melayani pembelian BBM di atas jumlah yang telah ditentukan," katanya, Jumat (16/9).

Batasan ini diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022. Pada edaran ini disebutkan pembelian BBM Pertalite dan jenis Biosolar untuk kendaraan bermotor roda 4 maksimal 30 liter, roda 3 maksimal 15 liter dan pengisian kendaraan bermotor roda 2 maksimal 8 liter.

Edaran ini juga menindaklanjuti surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG 01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor roda empat, roda tiga dan roda dua yang menggunakan tangki modifikasi.

Selain itu juga, tidak diperbolehkan melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer. Namun, masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.PR1 - Istimewa

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget