
TERLAMBAT - Tampak bangunan sekolah yang belum selesai dibangun karena lambatnya dana turun di Kota Kapuas, belum lama ini - Istimewa
Keterlambatan Turunnya Anggaran Jadi Biang Keladi Keterlambatan Penyelesaian Proyek Pendidikan
KUALA KAPUAS - Sejumlah proyek peningkatan sarana prasarana di SMP N 1 Pulau Petak di desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2022 sebagaimana yang dituangkan dalam dokumen kontrak bahwa batas akhir pelaksanaan adalah 30 Desember 2022.
Namun karena lambannya proses turunnya serapan anggaran tahap ke dua (2) membuat penyelesaian pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan yang hingga 10 Januari belum juga selesai.
Keterlambatan ini di benarkan oleh Kepala SMPN 1 Pulau Petak Afriansyah, S.Pd, M.Pd. saat disambangi beberapa waktu lalu, dan kepada media ini Afriansyah menyampaikan bahwa ada penambahan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikannya.
Aturan mainnya berbeda dengan anggaran APBD yang pelaksanaannya kontraktual dimana setelah penandatanganan kontrak sudah bisa dikerjakan dan mengajukan usulan dana 30%.
Berbeda dengan swakelola yang mana harus menunggu anggaran turun baru bisa dikerjakan, dalam hal ini saluran dana tahap pertama saja sudah terlambat.
Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Drs. Aswan yang saat di temui di ruang kerjanya didampingi Kasi Sarana dan Prasarana Abdul Rohim Rabu (11/1) sore kemarin.
"Semula kita berharapkan tahap ke dua (2) sudah rampung namun sebaliknya, baru bisa dilaksanakan pada Nopember 2022. Kita menghargai upaya kepala sekolah yang sudah optimal dalam mengejar keterlambatan tersebut dengan cara cara pinjam sana pinjam sini." Kata Kasi Sarana dan Prasarana Abdul Rohim.
"Lambatnya turun anggaran tersebut mengakibatkan penyerapan dananya juga lambat sehingga tidak bisa dengan segera di reviw oleh inspektorat guna dan sebagai syarat untuk usulan anggaran tahap tiga (3), sebab untuk reviw tahap ke dua minimal progres 95% setelahnya baru bisa salur tahap ke tiga.
"Perlu diketahui bahwa salur dana tahap ke tiga baru masuk di Kas daerah tanggal 29 Desember 2022 dan pencairannya baru bisa di tanggal 3 Januari 2023 sedangkan masa akhir kontrak adalah per 30 Desember 2022. Karenanya diberikan perpanjangan waktu selama 14 hari." Sambung Rohim.
Ketika ditanyakan bagaimana kebijakan Dinas Pendidikan jika setelah penambahan waktu ini penyelesaian pekerjaan belum juga bisa rampung, Kadis Pendidikan Kapuas Drs. Aswan menyampaikan akan mencari jalan keluarnya.
"Solusi terbaiknya pasti ada, namun kita tetap berharap pekerjaan tersebut bisa diselesaikan dengan tambahan 14 hari tersebut." Tegas Aswan.KPS1 - Nas
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas