SAMBUTAN - Wagub Edy Pratowo saat sampaikan sambutan pada kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kota Palangka Raya, Sabtu (25/2) - MMC Kalteng
Kekayaan Intelektual Kalteng Harus Ditingkatkan Demi Mendongkrak Produk Lokal di Pasaran
PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo hadiri kegiatan DJKI Mendengar Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Palangka Raya, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (25/2/2023). Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI Razilu.
Razilu mengatakan kerja sama, sinergi dan kolaborasi dari seluruh stakeholders untuk mem-booming-kan ekosistem Kekayaan Intelektual dalam negeri harus terus ditingkatkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang sangat baik. "Potensi Kekayaan Intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dan UMKM harus mampu berdikari dan bangkit di tengah setelah era pandemi COVID-19. Tahun 2023 seperti tahun tematik merek, dengan tema membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wagub Edy Pratowo mengatakan Indonesia yang memiliki beragam suku, adat istiadat dan budaya, menjadikan Indonesia salah satu negara yang berpotensi menghasilkan tidak hanya Kekayaan Intelektual Komunal, tetapi juga Kekayaan Intelektual Personal seperti Merek, Desain Industri, dan Paten. "Perlindungan dan penegakan hukum yang diberikan oleh Pemerintah terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual sangatlah penting, karena akan mempengaruhi ekonomi digital masyarakat, sehingga sumber daya untuk perlindungannya perlu ditingkatkan," ucap Wagub.
Lebih lanjut Wagub menyebut, Pemerintah telah menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan terkait Kekayaan Intelektual. "Kebijakan perlindungan Kekayaan Intelektual bertujuan untuk menggerakkan roda ekosistem Kekayaan Intelektual melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional, sehingga dapat mendongkrak produk lokal agar dapat bersaing dan bahkan menjadi pemimpin di pasar sendiri dan dunia," kata Wagub.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Kalteng memiliki potensi, kekayaan alam dan budaya yang sangat beragam, sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan Kekayaan Intelektual serta mendukung Indonesia menjadi negara yang memiliki keunggulan kompetitif berbasis pada Kekayaan Intelektual Komunal. "Namun, ada sejumlah kendala yang harus kita atasi, khususnya di Kalimantan Tengah yang tingkat keterjangkauan internet dan pendidikannya belum merata. Oleh karena itu, perlu ada sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholders, agar bisa meningkatkan jangkauan perlindungan atas produk Kekayaan Intelektual sekaligus layanan Kekayaan Intelektual hingga ke seluruh pelosok wilayah Kalimantan Tengah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Hendra Ekaputra menyampaikan Provinsi Kalteng saat ini masih minim pendaftaran Kekayaan Intelektual. "Sejalan dengan hal itu, untuk memaksimalkan potensi yang ada di Kalimantan Tengah, diperlukan peran serta semua pihak, baik Pemerintah Daerah, dunia pendidikan, maupun para pelaku usaha. Saya informasikan juga, saat ini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah dibentuk Duta KI yang akan membantu mensosialisasikan demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang berbasis Kekayaan Intelektual," pungkasnya.
Turut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Sucipto, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI Kurniaman Telaumbanua, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.PR1 - MMC Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas