Penandatanganan berita acara pelantikan Sekda Katingan, Pransang.
Jadi Sekda Katingan, Pransang Janji Bekerja dengan Baik dan Berlaku Adil
KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara agar dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Hal ini Ia sampaikan dalam sambutannya pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda Katingan, Pransang, Senin (31/5/2021), di Gedung Salawah Kompleks Perkantoran Bupati Katingan.
Menurut Sakariyas, sebagai Bupati Katingan memiliki rasa tanggung jawab untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya Aparatur Sipil Negara. Lebih-lebih kepada Sekda Difinitif yang baru saja dilantik agar dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi kode etik sebagai pegawai negeri, mampu menjalankan tugas dengan baik sehingga roda Birokrasi di Kabupaten Katingan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama.
"Kepada Sekda Katingan yang baru saja dilantik saya ucapkan selamat," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Sakariyas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur dan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi proses pemilihan Sekda Difinitif di Kabupaten Katingan.
Sementara itu, Pransang menegaskan komitmennya sebagai Sekda. Ia akan mengedepankan kepentingan bersama melayani Masyarakat dengan baik dan mengatur roda Birokrasi di Kabupaten Katingan dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa keadilan. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas