Ini Tujuan DPRD Gumas Susun Raperda  Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum

Suasana FGD atau diskusi publik dua buah Ranperda inisiatif DPRD tentang kearifan lokal dan bantuan hukum, di GP Damang Batu, Senin (23/11/2020).

Ini Tujuan DPRD Gumas Susun Raperda Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Forum Group Discussion (FGD) atau diskusi publik dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang kearifan lokal dan bantuan hukum, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu, Senin (23/11/2020). 

Ketua DPRD Akerman Sahidar  mengatakan, telah ditetapkan tiga buah Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Gumas, yaitu Raperda tentang kearifan lokal, Raperda tentang desa adat (ditunda untuk tahun 2021), dan Raperda tentang bantuan hukum.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang kearifan lokal dan bantuan hukum merupakan inisiasi Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Gumas," ujar Aker.

Kedua Raperda yang disusun tahun 2020, Aker mengaku secara umum sudah sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang menghendaki pembangunan hukum yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, dalam laporannya menyatakan, arah kebijakan Raperda kearifan lokal adalah sebagai upaya memperkuat identitas daerah, karakter daerah, persatuan daerah, citra daerah sebagai upaya memperkokoh jati diri, karakter dan persatuan bangsa, serta untuk melestasrikan nilai-nilai karifan lokal yang sudah berjalan turun temurun dan pelestarian budaya daerah.

"Arah dari Rancangan Peraturan Daerah tentang bantuan hukum adalah untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Gunung Mas," ujar wakil rakyat dapil III tersebut.

Dilanjutkan paparan dari narasumber; Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, Wakil Ketua Bapemperda Untung Jaya Bangas, Wakapolres Gumas Kompol Thedorus Priyo Santoso, SIK, Kasi Pidum Kejari Gumas H.Hamidun Noor, Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun, Kertua Harian DAD Gumas Herbert Y Asin, Pengacara Efrayen Punding, serta narasumber dari Pemprov Kalteng.

Usai paparan, dilanjutkan tanya jawab. Kegiatan dihadiri Ketua Komisi Satu DPRD Gumas yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan H.Gumer dan beberapa anggota DPRD, Camat, sejumlah Kepala Desa dan Lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, sejumlah organisasi masyarakat dan undangan lainnya. GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget