Anggota DPRD Gumas, Syahriah sedang menyampaikan pandangan umum fraksi, belum lama ini.
Ini Poin Masukan Fraksi GKB Terhadap Dua Raperda Usulan Pemkab Gumas
KUALA KURUN - Fraksi gerakan karya bersatu (GKB) memberikan beberapa poin masukan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Bupati Gumas beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Fraksi GKB Anggota DPRD Gumas, Syahriah mengatakan, dua Raperda harus berpedoman terhadap UUD RI Tahun 1945 dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kerancuan dalam pelaksaannya.
Selain itu, jelas dia, Raperda tentang Rencana Induk Pembentukan Kepariwisataan Kabupaten Gumas harus berpedoman pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Pada Pasal 4 ayat (4) PP No 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.
“Destinasi pariwisata yang akan dibangun haruslah objek wisata yang berpotensial, dan tepat sasaran tatakelola, pemasaran dan tujuannya,” terangnya.
Pemda Gumas perlu melakukan sosialisai kepada seluruh masyarakat terhadap pengertian Raperda Perlindungan dan MHA ruang lingkup, peran dan fungsi serta wilayah lembaga hukum adat itu sendiri. Misalnya lembaga adat yang mempunyai SDM berkualitas dan profesional, sehingga mengerti hukum adat serta fungsinya.
“Harus adanya pihak Eksternal sebagai Pengawas/Monitoring berkaitan dengan para pejabat/perangkat Hukum Adat yang bekerja di lembaga,” terang dia.
Mengenai perkawinan adat, Syahriah meminta Pemkab Gumas untuk memperhatikan masalah pernikahan dini yang masih sering dijumpai di masyarakat setempat.
“Dalam hal kewenangan, harus ada Pembatasan terhadap perangkat hukum adat itu sendiri, karena masih sering dijumpai penyalahgunaan kewenangan. Untuk sarpras MHA, harus lebih ditingkatkan lagi di setiap daerah agar dapat membantu visi-misi pemerintah,” tandas dia.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas