Pemprov Kalteng Tempati Urutan Pertama Nasional Realisasi Penyerapan Anggaran DAK Fisik, Monitoring Per 21 Juli 2023

Pemprov Kalteng Tempati Urutan Pertama Nasional Realisasi Penyerapan Anggaran DAK Fisik, Monitoring Per 21 Juli 2023

 

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menempati urutan Pertama nasional Pengelolaan dan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023, rilis per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin kepada MMCKalteng usai menghadiri Upacara Hari Jadi Kota Palangka Raya, Minggu (23/7/2023)

“Betul, Pemprov Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional, berdasarkan monitoring per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Posisi tersebut terus bergerak secara real time, kita berharap Pemprov Kalteng, tetap terus bertahan di puncak, sebagaimana tahun 2021 lalu” ucap Nuryakin.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kabupaten dan kota di Kalteng dalam peringkat nasional, Kabupaten Kotawaringin Barat menempati urutan pertama, dan Kabupaten Pulang Pisau berada di urutan 7, serta kabupaten katingan di peringkat 32.

"DAK adalah anggaran alokasi khusus dari APBN untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan program prioritas nasional. Untuk itu harus dapat direlisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan” imbuhnya.

Nuryakin juga mengklaim bahwa masih ada beberapa kabupaten dan kota yang masih rendah penyerapannya. Untuk itu ia menekankan agar pemkab dan pemkot untuk memperhatikan secara serius, karena akan berdampak tidak maksimalnya pencapaian program dan/ atau melampaui batas waktu yang ditentukan.

"Mencermati lambannya penyerapan di beberapa pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2023, yang mana dijelaskan tentang perpanjangan waktu hingga tanggal 31 Juli 2023” tambah Nuryakin.

Menurutnya masa perpanjangan waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menginput dokumen di sistem, agar panyaluran anggaran segera terealisasi.

“Program telah terencana dengan baik, anggaran pun telah tersedia, jangan sampai realisasi penyerapan terkendala hanya karena hal-hal tang bersifat administratif. Program-program strategis ini sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menikmati kebermanfaatannya” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nilai pagu DAK Prov. Kalteng Rp. 1.402.727.041.000, yang sudah tersalurkan sebesar Rp. 433.806.276.888 atau 31,0%.PR1 - MMC Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget