
Ketua Komisi I DPRD Gumas Drs H Gumer
Anggota DPRD Gumas Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa
KUALA KURUN - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan agar mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai aturan yang ada. Tidak menyalahgunakan DD/ADD untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas (Gumas) H Gumer, Senin (1/3/2021).
“Tata Kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2021 harus berpijak pada regulasi yang ada. Jangan lakukan penyimpangan yang berujung pada penindakan hukum,” tegas Gumer.
Gumer berkata, tidak adanya transparansi dari Kades dalam pengelolaan DD/ADD, tak jarang membuat Kades harus berurusan dengan hukum. Karenanya wakil rakyat dapil III itu minta Kades di Gumas mengelola DD/ADD secara transparan. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui besaran dan penggunaan DD/ADD.
“Tujuan program DD/ADD itu untuk kepentingan masyarakat desa dan kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa dan atau kelompoknya,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Gumas itu lantas membeberkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 ayat 1 yang menyatakan; Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas – asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas wajib memahami dan mentaati regulasi itu (Permendagri 113 Tahun 214 pasal 2 ayat 1). Kalau itu dijalankan, Kepala Desa tidak akan bermasalah dengan hukum, dan warga desa dapat menikmati hasil pengelaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikelola dengan baik dan benar,” tandas Gumer.
Ditambahnya, penggunaan DD/ADD, selain untuk infrastruktur desa, juga untuk pemberdayaan warga desa, serta peningkatan perekonomian warga desa. Pengoptimalan DD/ADD akan membangkitkan potensi di desa yang berujung pada peningkatan kesejahteraan warga desa. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas