Anggota DPRD Gumas Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa

Ketua Komisi I DPRD Gumas Drs H Gumer

Anggota DPRD Gumas Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa

KUALA KURUN -  Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan agar mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai aturan yang ada. Tidak menyalahgunakan DD/ADD untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas (Gumas) H Gumer, Senin (1/3/2021).

“Tata Kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2021 harus berpijak pada regulasi yang ada. Jangan lakukan penyimpangan yang berujung pada penindakan hukum,” tegas Gumer.

Gumer berkata, tidak adanya transparansi dari Kades dalam pengelolaan DD/ADD, tak jarang membuat Kades harus berurusan dengan hukum. Karenanya wakil rakyat dapil III itu minta Kades di Gumas mengelola DD/ADD secara transparan. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui besaran dan penggunaan DD/ADD.

“Tujuan program DD/ADD itu untuk kepentingan masyarakat desa dan kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa dan atau kelompoknya,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Gumas itu lantas membeberkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 ayat 1 yang menyatakan; Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas – asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas wajib memahami dan mentaati regulasi itu (Permendagri 113 Tahun 214 pasal 2 ayat 1). Kalau itu dijalankan, Kepala Desa tidak akan bermasalah dengan hukum, dan warga desa dapat menikmati hasil pengelaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikelola dengan baik dan benar,” tandas Gumer.

Ditambahnya, penggunaan DD/ADD, selain untuk infrastruktur desa, juga untuk pemberdayaan warga desa, serta peningkatan perekonomian warga desa. Pengoptimalan DD/ADD akan membangkitkan potensi di desa yang berujung pada peningkatan kesejahteraan warga desa. GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget