
Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap dua buah Raperda dan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Rabu (21/7/2021).
Ini Laporan Keuangan Pemkab Gumas TA 2020
KUALA KURUN– Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar usulan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
”Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, itu merupakan kewajiban kepala daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai ketentuan, ini wajib dibahas dan ditetapkan DPRD menjadi Perda, sebagai bentuk legitimasi kegiatan yang dilakukan, baik itu di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat,” jelas Jaya pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut Jaya Samaya Monong menjelaskan, untuk gambaran umum terkait dengan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Gumas tahun 2020, yakni Pendapatan Daerah Rp 974.374.436.073,91, dengan realisasi Rp 990.638.486.554,06 atau 101,67 persen dari target. Komponennya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
PAD dianggarkan Rp 45.865.970.000, dengan realisasi Rp 66.064.355.509,29 atau 144,04 persen dari target. Kemudian, pendapatan transfer dianggarkan Rp 806.344.827.473,91, telah direalisasikan Rp 794.399.785.644,77 atau 98,52 persen dari target. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan Rp 122.163.638.600,00, dan direalisasikan Rp 130.174.345.400,00 atau 106,56 persen dari target.
“Selanjutnya belanja daerah keseluruhan tahun 2020 yang dianggarkan Rp 836.099.541.133,62, dengan realisasi keseluruhan Rp 779.118.129.302,43 atau 93,18 persen. Komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” jelasnya.
Belanja operasi dianggarkan Rp 622.557.896.965,02, direalisasikan Rp 581.357.372.964,43 atau 93,38 persen. Belanja modal dianggarkan sebesar Rp 183.192.644.566,60, direalisasikan Rp 175.845.414.515,00 atau 95,99 persen, Belanja tidak terduga dianggarkan Rp 30.348.999.602,00, dengan realisasi Rp 21.915.341.823,00 atau 72,21 persen, serta belanja transfer dianggarkan Rp 164.250.512.926,62, direalisasikan Rp 162.284.854.905,68 atau 98,90 persen.
Dalam perhitungan komponen realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah dijabarkan, APBD Kabupaten Gumas tahun 2020 terdapat surplus anggaran Rp 49.235.502.345,95, dan juga terdapat realisasi pembiayaan netto Rp 25.813.279.042,33.
”Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2020 Rp 75.048.781.388,28, yang merupakan jumlah dari surplus/defisit anggaran ditambah dengan pembiayaan netto,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Pemkab Gumas juga mengajukan Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini sebagai penyesuaian atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah antara lain mengenai penggunaan, pemanfaatan, penilaian, dan pemindahtanganan.
”Selain kedua raperda, kami juga menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun 2022 untuk dibahas bersama pada rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif. Sesuai ketentuan, KUA-PPAS tahun 2022 menjadi landasan kami untuk menyusun rancangan APBD tahun 2022,” pungkasnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas