Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo saat menyampaikan sambutan Gubernur pada peringatan HUT Ke-19 Kabupaten Katingan.
Hadiri HUT Katingan, Wagub Kalteng Pesan Begini
KASONGAN - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo secara Virtual pada HUT Ke-19 Kabupaten Katingan, Rabu (21/7/2021), mengatakan Pembentukan Kabupaten Katingan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2022 san saat ini Kabupaten Katingan sudah berusia 19 Tahun.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Katingan yang ke-19" katanya. Gubernur berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan terus mampu meningkatkan profesionalisme serta kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan Katingan yang bermartabat dan semakin Maju.
Menurut Gubernur, terbentuknya Kabupaten Katingan suatu hal yang patut disyukuri kepada Sang Pencipta. Ia mengajak setiap komponen agar selalu bersinergisitas dalam melaksanakan dan mengisi pembangunan, serta terus bersinergi berjuang bersama. Bukan hanya dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Katingan, namun seluruh Masyarakat di Kalteng untuk mengahadapi wabah yang saat ini masih melanda, yakni COVID-19.
Hari Jadi Kabupaten Katingan yang ke-19 kali ini mengambil Tema "Katingan Semakin Bermartabat" dengan Sub Tema "Dengan samangat Penyang Hinje Simpei, Kabupaten Katingan bersatu padu melawan COVID-19". Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas