Gumer Tegaskan Kades dan BPD Harus Tahu Tugas

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas - Gumer

Gumer Tegaskan Kades dan BPD Harus Tahu Tugas

KUALA KURUN - Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) harus memahami tugas dan kewajibannya serta bersinergi dalam menjalankan tugas dan kewajiban membangun desa.

Pernyatan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Gumas, Gumer melalui sambungan telepon, Sabtu (6/11/2021).

Gumer meyakini kalau kades dan jajarannya bersama BPD dan jajarannya bisa bersinergi, maka pembangunan di desa akan berjalan baik. Anggaran pembangunan pun semakin terserap dengan optimal.

“Kepala Desa bertugas menyelanggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan di desa, melaksanakan pembinaan masyarakat dan memberdayakan masyarakat desa,” kata Gumer.

Seperti itu juga BPD, menurut Gumer memiliki tugas membahas dan menyepakati Ranperdes bersama Kades, menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat desa dan melaksanakan pengawasan terkait kinerja Kades dan jajarannya.

“BPD merupakan lembaga yang memiliki kekuatan dalam membangun desa, yakni dalam menyepakati Perdes yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di desa” terang Gumer.

Mantan Ketua DPRD Gumas itu lebih lanjut menyatakan sebuah keniscayaan Kades dan BPD akur. Jangan sampai retak dalam hubungan kerja membangun desa. Desa harus maju dan sejahtera warganya. Anggaran pembangunan desa dipergunakan dengan baik dan benar.

“Kepala Desa dan BPD dalam membangun desa jangan didasari pemahaman pribadi. Fahami dan laksanakan aturan yang berlaku. Jangan sampai moral hazard timbul yang merugikan diri sendiri, masyarakat dan negara,” seru Gumer menutup.GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget