Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Gubernur Akan Surati Pemerintah Pusat, Minta Perizinan PBS Dievaluasi
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berencana menyurati pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali berbagai perizinan yang sedang berjalan maupun tidak di provinsi setempat.
"Saya selaku gubernur dalam waktu dekat ini akan mengirim surat kepada pemerintah pusat terkait berbagai perizinan baik perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan lainnya yang sedang berjalan maupun tidak untuk ditinjau kembali," katanya di Palangka Raya, Rabu (17/11/2021).
Hal itu ia sampaikan kepada awak media usai melaksanakan rapat koordinasi kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi bencana alam (banjir) dan non alam (pandemi COVID-19) secara tatap muka dan virtual bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Pihaknya ingin memastikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan di provinsi setempat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan legal.
Lebih lanjut ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, yakni dengan tidak melaksanakan berbagai aktivitas ilegal termasuk di kawasan bantaran sungai, seperti penambangan liar dan lainnya.
Sebelumnya dalam rakor tersebut Sugianto juga menyampaikan, saat pihaknya melakukan pemantauan dari udara beberapa sungai-sungai kecil tampak kondisinya tidak lagi sebagaimana mestinya. Terkait hal tersebut dan upaya menjaga lingkungan, pihaknya juga akan melakukan penanganan serta koordinasi dengan pemerintah pusat.
Kemudian ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan bencana alam, seperti memastikan infrastruktur dan sarana prasarana pengendali maupun peringatan dini banjir serta longsor, agar beroperasi dengan baik.
Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia, logistik dan peralatan, hingga penyiapan sarpras untuk penanganan keadaan darurat bencana, seperti jalur dan tempat evakuasi dan lokasi pengungsian.
"Juga menyiapkan fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19," jelasnya.
Bupati dan wali kota beserta jajarannya juga diminta, agar secara terus menerus menginformasikan kepada masyarakat serta memastikan perkembangan informasi peringatan dini mengenai cuaca dari BMKG, diterima dan dipahami masyarakat. (Ant)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas