Ilustrasi
Gakkum LHK Telusuri Status Kayu Log yang Bikin Macet di Penda Barania
PALANGKA RAYA –Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Hutan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya,saat ini sedangmenelusuri asal muasal kayu log yang dimuat di salah satu truk dan terbalik hingga memicu macet panjang di lokasi banjir Desa Penda Barania, Pulang Pisau, pekan kemarin.
Penelusuran dilakukan menyikapi laporan warga dan perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.“Kita sudah lakukan verifikasi lapangan dan kayu log berjumlah 13 batang dengan besaran 9,13 kubik itu diketahui milik PT Industrial Forest Plantation,” kataKepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya, Irmansyah, Senin (6/9/2021).
Dari penelusuran,dokumen-dokumen kayu tersebut lengkap, kayu log berasal dari lokasi muat di TPK Hutan Tumbang Raya, Kabupaten Kapuas, dengan tujuan UD Sumber Baru di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tim sudah berangkat ke Kalsel untuk memastikan apakah kayu log itu memang ditujukan ke lokasi tersebut. “Nanti kami juga akan bekerja sama dengan UPT KLHK dan BPHP Kalsel untuk bersama-sama turun memeriksa dan mengidentifikasi kembali kebenaran kayu itu berasal,” tegasnya.Kayu itu diketahui berjumlah 13 batang, jenis meranti dan rimba camburan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas