Fasilitas Umum di Kapuas Akan Terapkan Pemeriksaan Aplikasi PeduliLindungi

Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga

Fasilitas Umum di Kapuas Akan Terapkan Pemeriksaan Aplikasi PeduliLindungi

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Aturan tersebut sudah dibuat, namun tinggal menunggu koreksi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng.

Hal itu dibenarkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga. "Kita sudah buat Surat Edaran Nomor 360/665/SATGAS-COVID/KPS.2021 Tanggal 28 Desember 2021, dan minggu lalu sudah dibahas Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas yang mengatur hal itu. Saat ini masih koreksi Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng " tegas Panahatan Sinaga.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas itu menambahkan, dalam aturan tersebut disusun secara teknis untuk penerangan aplikasi PeduliLindungi di tempat yang sudah ditentukan, dan diterapkan untuk dipatuhi semua lapisan masyarakat.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi, lanjutnya, di intans, lembaga, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, pelaku usaha, dan tokoh agama/tokoh adat/seluruh masyarakat kabupaten kapuas. Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, juga mendeteksi sejak dini,  dan ketaatan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Mengoptimalkan penggunaan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi tempat-tempat publik yang wajib memasang aplikasi peduli lindungi antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya," pungkasnya. Kps1

SERTIFIKAT

Widget