Razia Kendaraan di Sanaman Mantikei, Polisi Tindak 31 Pelanggar Lalu Lintas

RAZIA - Polisi saat razia kendaraan bermotor di Kawasan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Kamis (19/5) - Istimewa

Razia Kendaraan di Sanaman Mantikei, Polisi Tindak 31 Pelanggar Lalu Lintas

PALANGKA RAYA - Ditlantas Polda Kalteng melakukan kegiatan penindakan pelanggaran pengguna jalan di Jalan Wahidin Sudirohusodo tepatnya di depan Gerbang Lapangan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Kamis (19/5/2022) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana mengatakan, kegiatan ini untuk Menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Penertiban kali ini sebagai upaya menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, seperti tidak menggunakan helm dan kecepatan melebihi batas," jelasnya. 

Disamping itu, pihaknya juga memeriksa kelengkapan surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK). 

"Adapun tindakan yang kami lakukan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas,” ucap Andi. 

Dalam kegiatan tersebut, Polantas menindak sebanyak 31 pelanggar dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan sepeda motor. 

“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, kami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama yang melawan arah," tutupnya. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget