Edarkan Obat Tanpa Ijin, Warga Anjir Serapat  Diamankan Satresnarkoba Kapuas

Warga Anjir Serapat Kapuas yang diamankan polisi karena menjual obat terlarang.

Edarkan Obat Tanpa Ijin, Warga Anjir Serapat Diamankan Satresnarkoba Kapuas

KUALA KAPUAS- Karena dianggap melakukan tindak pidana kesehatan yaitu memiliki atau mengedarkan obat-obatan tanpa ijin, Wahyudin (40), warga Anjir Serapat Barat Km 10,5 Desa  Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, akhirnya tidak dapat berkutik saat diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.

Sebagaimana Presrilies yang disampaikan kem edia ini menyebutkan, pelaku diamankan pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 12.00 Wib, saat berada di salah satu warung milik Away, Jalan Trans Kalimantan Km 10 RT.02,  tidak jauh dari rumahnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 16  butir obat tanpa merk diduga Narkotika jenis karisoprodol, 211 keping  atau sekitar 2.532 butir obat merk Seledryl. Polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp120.000, yang diduga hasil penjualan, 3 plastik klip untuk kemasan yang disimpan pelaku dalam sebuah bakul yang terbuat dari bahan purun.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. "Karena tidak bisa menerangkan terlebih menunjukan surat ijin terkait kepemilikan obat tersebut, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," katanya. Kps1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget