Warga Anjir Serapat Kapuas yang diamankan polisi karena menjual obat terlarang.
Edarkan Obat Tanpa Ijin, Warga Anjir Serapat Diamankan Satresnarkoba Kapuas
KUALA KAPUAS- Karena dianggap melakukan tindak pidana kesehatan yaitu memiliki atau mengedarkan obat-obatan tanpa ijin, Wahyudin (40), warga Anjir Serapat Barat Km 10,5 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, akhirnya tidak dapat berkutik saat diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Sebagaimana Presrilies yang disampaikan kem edia ini menyebutkan, pelaku diamankan pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 12.00 Wib, saat berada di salah satu warung milik Away, Jalan Trans Kalimantan Km 10 RT.02, tidak jauh dari rumahnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 16 butir obat tanpa merk diduga Narkotika jenis karisoprodol, 211 keping atau sekitar 2.532 butir obat merk Seledryl. Polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp120.000, yang diduga hasil penjualan, 3 plastik klip untuk kemasan yang disimpan pelaku dalam sebuah bakul yang terbuat dari bahan purun.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. "Karena tidak bisa menerangkan terlebih menunjukan surat ijin terkait kepemilikan obat tersebut, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," katanya. Kps1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas