Musrenbang Kecamatan Tewah Bahas 183 Usulan

sisten Administrasi Umum, Yulius Agau saat membacakan sambutan Bupati Gumas, Jaya S Monong pada Musrenbang RKPD Kecamatan Tewah di aula Kecamatan Tewah, Senin (14/02/2022).

Musrenbang Kecamatan Tewah Bahas 183 Usulan

KUALA KURUN - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas membahas 183 usulan. dari Musrenbang desa/kelurahan di daerah setempat.

Camat Tewah, Rawei saat Musrenbang Tingkat Kecamatan Tewah, di aula Kecamatan Tewah, Senin (14/02/2022) mengatakan, 183 usulan yang dibahas berasal dari Musrenbang desa/kelurahan di daerah setempat.

“Usulan tersebut terdiri atas 48 usulan terkait infrastruktur, dan 36 usulan terkait Pendidikan. Ada juga 29 usulan terkait kesehatan, 33 usulan terkait ekonomi dan ketahanan pangan, dan 37 usulan terkait umum dan lainnya,” kata Rawei.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Yulius Agau meminta agar semua permasalahan dari Musrenbang tingkat desa/kelurahan dapat dianalisa dengan seksama oleh semua pihak.

“Bahas semua usulan untuk diwujudkan menjadi program/kegiatan strategis yang mampu menjawab permasalahan tanpa keluar dari koridor arah kebijakan RPJMD Kabupaten Gunung Mas tahun 2019 sampai dengan 2024,” katanya.

Bupati Gumas menyatakan, dengan semangat “BERJUANG BERSAMA” pihaknya telah menentukan arah kebijakan tahun 2023. Di antaranya adalah penyediaan dan penataan perumahan dan permukiman. Air bersih dan sanitasi yang sehat, layak dan aman. 

“Bupati juga menentukan arah untuk peningkatan dan pemerataan kuantitas serta kualitas sarana dan prasarana wilayah dan perdesaan, serta peningkatan dan pemerataan layanan pendidikan,” ujar Yulius Agau.

Perangkat daerah teknis diingatkan untuk melakukan verifikasi terhadap daftar usulan RKP desa/kelurahan yang telah disampaikan kepada Bappedalitbang. Verifikasi tersebut untuk menyelaraskan rencana pembangunan yang sudah disusun pada RPJMD dan Renstra, baik bersifat sektoral maupun kewilayahan. 

Adapun usulan Musrenbang yang tidak bersifat sektoral maupun kewilayahan, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi prioritas.

“Untuk penyediaan dan penataan air bersih dan sanitasi yang sehat, prioritaskan terlebih dahulu daerah yang merupakan lokus stunting, kemudian validasikan terkait keberlangsungan pelayanan air bersihnya agar tidak hanya operasional 1 tahun dan tidak berkelanjutan,” tegasnya.

Selanjutnya, pengembangan dan peningkatan produktivitas pariwisata berbasis kebudayaan dilaksanakan dengan melakukan pembangunan yang terintegrasi dengan pembangunan sektor lainnya. “Lakukan pada sektor pariwisata unggulan terlebih dahulu hingga tuntas,” terangnya.

Terakhir, Bupati Gumas kembali mengingatkan perangkat daerah teknis agar dapat jeli melakukan pemetaan terhadap sumber pendanaan yang dapat mengakomodir usulan tersebut, antara lain dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, maupun pendapatan lain yang sah.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget