SERAHKAN BAP - Bupati Gumas, Jaya S Monong menyerahkan Berita Acara Penandatanganan (BAP)dua Raperda menjadi Perda kepada Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar dan Waket I DPRD Gum,as, Binartha, Selasa (5/4).
Dua Raperda Usulan Pemkab Gumas Disahkan
KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Gumas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan bersama dilaksanakan pada Rapat Parpurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Selasa (5/4).
Dua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036.
Selain dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Gumas dan DPRD Kabupaten Gumas sepakat untuk melakukan Revisi Propemda Tahun 2022.
Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong dalam sambutannya memerintahkan perangkat daerah setempat segera melaksanakan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036.
“Laksanakan Perda dengan baik agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat sehingga mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,” katanya.
Terkait Perda Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati Gumas berharap agar Perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat di daerah setempat.
“Diharapkan agar keberadaan Masyarakat Hukum Adat dapat diakui dan dilindungi secara hukum dalam rangka Pelaksanaan Adat Istiadat, Kearifan Lokal, Budaya, Pengakuan terhadap Hak-hak Kolektif Masyarakat, serta Pengembangan Kehidupan Tradisional Masyarakat dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat sebagai bagian dari NKRI,” terangnya.
Terakhir, Bupati Gumas menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gumas atas penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas