Dua Raperda Usulan Pemkab Gumas Disahkan

SERAHKAN BAP - Bupati Gumas, Jaya S Monong menyerahkan Berita Acara Penandatanganan (BAP)dua Raperda menjadi Perda kepada Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar dan Waket I DPRD Gum,as, Binartha, Selasa (5/4).

Dua Raperda Usulan Pemkab Gumas Disahkan

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Gumas menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Kesepakatan bersama dilaksanakan pada Rapat Parpurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Selasa (5/4).

Dua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036. 

Selain dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Gumas dan DPRD Kabupaten Gumas sepakat untuk melakukan Revisi Propemda Tahun 2022. 

Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong dalam sambutannya memerintahkan perangkat daerah setempat segera melaksanakan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036.

“Laksanakan Perda dengan baik agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat sehingga mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,” katanya. 

Terkait Perda Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati Gumas berharap agar Perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat di daerah setempat.

“Diharapkan agar keberadaan Masyarakat Hukum Adat dapat diakui dan dilindungi secara hukum dalam rangka Pelaksanaan Adat Istiadat, Kearifan Lokal, Budaya, Pengakuan terhadap Hak-hak Kolektif Masyarakat, serta Pengembangan Kehidupan Tradisional Masyarakat dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat sebagai bagian dari NKRI,” terangnya.

Terakhir, Bupati Gumas menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gumas atas penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget