Ini Lembaga Keagamaan Penerima Hibah dari Pemkab Gumas

FOTO BERSAMA - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing foto bersama perwakilan lembaga keagamaan penerima dana hibah di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gumas, Selasa (5/4/2022).

Ini Lembaga Keagamaan Penerima Hibah dari Pemkab Gumas

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan bantuan Hibah kepada Lembaga Keagamaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gumas, Selasa (5/4/2022).

Asisten I Sekretariat Kabupaten Gunung Mas, Lurand mengatakan, lembaga keagamaan penerima hibah Tahun 2022 adalah perwakilan Majelis Sinode GKE Gumas, Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Gumas, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Gumas, Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Gumas, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Gumas.

“Selanjutnya adalah Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Gumas, Majelis X Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Gumas, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Gumas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gumas,” katanya.

Lurand mengungkapkan, dana hibah tahun 2022 berdasarkan surat Bupati Gunung Mas nomor 52 Tahun 2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang penetapan daftar Penerima Hibah dan besaran hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Gunung Mas tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.841.500.000.

“Sedangkan bantuan hibah untuk 77 rumah ibadah yang penyerahannya dilaksanakan pada kesempatan lainnya, sehingga jumlah keseluruhan bantuan hibah untuk lembaga keagamaan dan rumah ibadah tahun 2022 adalah sebesar Rp6.179.850.000,” tutupnya.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget