DPU Gunung Mas Sosialisasi PBG

SOSIALISASI - Sekda Yansiterson (tengah) didampingi Kadis PU Baryen (kanan) dan Asisten Ekobang Richard F L (kiri) membuka Sosialisasi PBG di Aula Hotel Zefanya, Rabu (27/7).

DPU Gunung Mas Sosialisasi PBG

KUALA KURUN - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Hotel Zefanya, Rabu (27/7).

Sekretaris Daerah Gunung Mas, Yansiterson dalam sambutannya mengatakan, pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG.

“Aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut,” ucapnya.

Yansiterson menjelskan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

“PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan gedung,” kata Yans.

Lebih lanjut Yansiterson menjelaskan, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik, sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

“Aturan tersebut berupa bagimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung,” terang Yans.

Adapun perbedaan IMB dan PBG, Yansiterson menyatakan, terletak pada tahapannya. IMB merupakan izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan. 

“Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administrative,” tegasnya.

Kadis PU Gunung Mas, Baryen mengungkapkan, PP Nomor 16 Tahun 2021 menghapus IMB dan diganti PBG yang diterbitkan Kabupaten Gunung Mas dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat.

“Implementasi dari PP Nomor 16 Tahun 2021 berupa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” terangnya.

Baryen menerangkan, manfaat SIMBG adalah meningkatkan pelayanan penerbitan PBG, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan persetujuan Rencana Teknis Bangunan (RTB) kepada masyarakat dengan pendekatan sistem daring.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget