Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong.
Bupati Gunung Mas Sambut Baik Pergub Kalteng No 4 Tahun 2021
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong (JSM) menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.
“Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 sebagai pedoman dalam pembukaan dan pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang berdasarkan kearifan lokal,” ujar Jaya melalui sambungan telepon, Jumat (28/5/2021).
Jaya memaparkan, Pergub bertujuan mengatur cara pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara memarun (membakar barang-barang yang tidak berguna lagi, seperti sampah dan daun-daun kering) dan/atau pembakaran terbatas dan terkendali berdasarkan kearifan lokal, dan mencegah kebakaran di luar lahan yang sudah diberikan izin.
Setiap anggota MHA yang melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara memarun dan atau pembakaran terbatas dan terkendali, harus mendapatkan izin dari Kepala Desa (Kades). Izin dari Kades diberikan setelah ada rekomendasi dari Damang Kepala Adat sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Dalam hal melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara memarun dan atau pembakaran terbatas dan terkendali, diperlukan persyaratan dalam mengajukan perizinan, yakni pembakaran hanya dapat dilakukan di lahan non gambut dengan memperhatikan kearifan lokal. Luas lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas setiap kepala keluarga maksilam satu hektare dengan jarak pembakaran antara lahan satu dengan yang lainnya satu kilometer.
Membuka lahan dengan cara membakar hanya dilakukan untuk kegiatan berladang dengan jenis tanaman padi dan atau tanaman semusim lainnya, serta dilakukan pada musim kemarau dan memasuki awal musim penghujan dengan memperhatikan tanda-tanda alam yang dapat membantu peladang untuk menentukan saat membakaran.
“Setiap pemilik lahan bertanggungjawab terhadap lahan yang dibakar, dan tidak diperkenankan meninggalkan lahan yang sedang dibakar sebelum api benar-benar padam. Selama kegiatan pembakaran terbatas dan terkendali dilaksanakan dan dijaga secara bergotong royong agar tidak ada api yang merambat keluar lahan,” urai Jaya.
Dia menambahkan setiap orang yang melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara memarun dan/atau pembakaran terbatas dan terkendali, jika dilakukan tanpa izin sebagaimana Pergub 4 tahun 2021, dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang beraku.
“Sanksi dapat berupa sanksi adat, sesuai ketentuan adat yang berlaku,” tutupnya. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas