Curi Motor Teman, 2 Perempuan dari Baamang Diborgol Polisi

Dua perempuan yang jadi tersangka pencurian kendaraan bermotor, kini diamankan polisi.

Curi Motor Teman, 2 Perempuan dari Baamang Diborgol Polisi

SAMPIT – Dua orang ibu rumah tangga dari Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim), Nu (40) dan LW (26), kini harus berurusan dengan aparat. Keduanya ditangkap karena terlihat kasus pencurian kendaraan bermotor.  

Keduanya diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Walter Hugo Gang Kencana 4 No 183 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kotim, Rabu (16/9/2020). 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula ketika Nu mendatangi LW untuk pinjam uang membayar kredit telepon seluler dan keperluan lainnya. Nu menyuruh LW untuk menggadaikan sepeda motornya, namun LW menolak. Kemudian Nu punya ide untuk menggadaikan sepeda motor teman LW  yaitu sepeda motor RA, dan LW pun setuju. 

Nu dan LW kemudian menyusun rencana untuk bisa mengusai sepeda motor RA. Mereka kemudian mengajak RA untuk minum air kelapa di sebuah warung. Kemudian Nu pura-pura pinjam sepeda motor RA, padahal Nu meminjam sepeda motor tersebut hanya modus untuk bisa menggandakan kunci sepeda motor tersebut. 

Setelah kunci sepeda motor digandakan, kemudian motor dikembalikan kepada RA. Selanjutnya RA pun pergi ke Jalan Walter Hugo, Baamang. Kedua pelaku dari kejauhan membuntuti korban. Saat korban berhenti di sebuah rumah dan memarkir kendaraannya di depan rumah, Nu kemudian membawa sepeda motor tersebut pergi. 

"Yang mau bayar cicilan Hp itu dia (Tersangka Nu), saya hanya ingin beli baju. Awalnya pun si dia meminta agar motor saya digadaikan, tapi saya tolak karena takut dimarahin ayah. Dia memberi saran untuk menggadaikan sepeda motor RA, dan saya setuju," kata LW di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Baamang. 

Motor Honda Beat KH 4759 LW warna merah muda kemudian digadaikan Nu kepada teman lamanya dengan harga Rp2,7 juta. Tidak lama setelah digadaikan, motor tersebut diserahkan oleh teman Nu ke Polsek Ketapang. Hal itu dikarenakan dirinya melihat unggahan di media sosial terkait adanya orang yang kehilangan motor dengan ciri yang sama persis. Karena kejadian terjadi di wilayah Baamang, sehingga kasus ini ditangani oleh Polsek Baamang. 

"Motornya diserahkan oleh orang yang menerima motor gadaian tersebut ke Polsek Ketapang. Dari situlah kasus ini dapat terungkap. Saya berterima kasih atas itikad baik itu," kata Kapolsek Baamang Iptu Paramita Harumi mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin.

Atas perbuatannya, tersangka LW dan NN terancam di pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Junto Pasal 55 ayat ( 1) KUHP tentang pencurian. Kt1

 

 

 

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget